Proses Pengajuan PAW Fraksi Golkar DPRD Sumenep Tak Jelas

Proses Pengajuan PAW Fraksi Golkar DPRD Sumenep Tak Jelas

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) AF. Hari Ponto, anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menemukan tititk terang. Padahal pengajuan surat tersebut sudah lama dilayangkan kepada sekretariat DPRD setempat.

Pengamat politik asal Kabupaten Sumenep Habibullah Izhar, mengatakan, mestinya jika sudah ada surat yang dilayangkan oleh partai, pimpinan dewan segera memprosesnya. Namun, faktanya saat ini pimpinan malah terkesan mendiamkan pengajuan tersebut.

Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu

Menurutnya, Salah satu indikasinya, meskipun pimpinan telah melakukan konsultasi, baik kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan juga Biro Kepemerintahan Pemprov Jatim, hingga saat ini belum menentukan sikap apapun.”Mestinya apapun hasilnya itu disampaikan secara formasl kepada partai. Karena pengajuan itu dilakukan secara formal. Buktinya, hingga saat ini pimpinan terkesan adem ayem aja,” katanya saat dikonfirmasi kemarin.

Sekitar 11 Desember 2015 surat pergantian antar waktu (PAW), AF Hari Ponto, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Golkar, sudah turun dari DPP Partai Golkar. Untuk sebagai tindak lanjut surat tesebut, maka sekitar akhir Desember lalu kepengurusan DPD Golkar Sumenep mengirimkan surat PAW kepada sekretariat DPRD Sumenep untuk ditindak lanjuti.

Pria yang saat ini aktif di lembaga SMRC dan Indikator Jawa Timur itu, mengatakan, belum adanya titik terang terkait persoalan tersebut, mengindikasikan jika pimpinan DPRD Sumenep kurang serius menelesaikan persoalan tersebut. Sehingga dikalanga poltisi terkesan ada pembiaran. ”Bisa saja nanti menimbulkan kecemburua sosial, karena meskipun telah berprilaku yang bertentangan dengan kode etik kedewanan, namun sanksi yang diberikan tidak jelas,” terangnya.

Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi

Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi mengatakan, jika proses tersebut di internal DPRD terus jalan. Namun, karena saat dikeluarkannya surat tersebut masih terjadi dualisme kepengurusan ditingkap pusat, maka DPRD belum bisa memprosesnya. ”Setelah Kemenkumham sudah menghidupkan lagi Munas Riau, kami juga konsultasi lagi kepada Biro Kepemerintahan Pemprov Jatim, Hasilnya ya sama, tidak bisa diproses sebelum ada pembaharuan surat itu,” katanya.

Ditanya soal belum disampaikannya hasil konsultasi secara resmi, pihaknya mengakui jika secara formal belum menyampaikan. Namun, pihaknya kemarintelah merencanakan untuk menggelar rapat dengan ketua DPD Golkar Sumenep Iwan Budihartjo. Itu sebagai langkah untuk menyampaikan hasil kosultasi tersebut secara formal kepada DPD Partai Golkar.

Sayangnya rapat ini digagalkan karena Ketua DPD Golkar selama tiga hari kedepan ada agenda partai yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga rapat tersebut direncanakan akan digelar kembali pada Senin depan. ”Jadi, kita kembalikan lagi kepada DPD, apakah mau memperbaharui atau tidak, pengajuan itu. Jika diperbaharui, yang jelas tidak ada alasan bagi Pimpinan untuk tidak memprosesnya,” tegasnya.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf

Sementara Ketua DPD Partai Golkar Sumenep Iwan Budihartjo belum bisa memberikan kejelasan, apakah akan memperbaharui surat pengajuan tersebut atau tidak. Sebab, saat ini posisinya sedang diluar kota. ”Untuk sementara kami no comment lah. Biarkan saja nanti tak kami jelaskan semua,” katanya saat dihubungi lewat selulernya (jiy/fay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO