SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bea dan Cukai Bandara Juanda yang tergabung dalam Customs Narcotics Team (CNT) berhasil menggagalkan penyelundupan nakoba jenis methamphetamine (SS) seberat 2,5 kilogram, Jumat (26/2). Sabu-sabu itu rencananya hendak diselundupkan dari Malaysia ke Bangkalan, Madura.
Pelaku adalah Mohamad Rossi (27) warga KMP Soember RT 03, RW 07, Pesanggrahan, Kwanyar, Bangkalan, Madura. Dia ditangkap di terminal 2 kedatangan internasional Bandara Juanda, Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan petugas terhadap Rossi setelah turun dari Air Asia XT-323 yang berangkat dari Kuala Lumpur menuju Surabaya. Ketika dilakukan pemeriksaan X-Ray didapati hasil pemindaian yang yang mencurigakan. Tersangka langsung dilakukan pemeriksaan fisik dan wawancara. Barang bawaan pun juga dilakukan pemeriksaan fisik dengan dibongkar.
“TV LED 40 inchi itu akhirnya dibongkar oleh petugas. Dari situ ditemukan 18 bungkus plastik berisi kristal putih bening yang diduga sabu seberat 2,570 gram atau 2,5 Kilogram," cetus Heru Pambudi Direktur Jendral Bea dan Cukai, Juanda Surabaya.
Tersangka melakukan 2 jenis pelanggaran yakni UU Kepabean, pasal 102 akan diancam hukuman paling singkat 1 tahun sampai 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Pelannggaran kedua, UU 35/2009 Narkotika, pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 5 tahun sampai dengan lama 15 tahun.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
“Keberhasilan tak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, BNN Jawa Timur, Polda Jawa Timur, TNI AL dan Imigrasi Juanda Untuk Menjaga generasi Muda Dari Bahaya Narkoba," pungkas dia. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News