SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar sabu-sabu dibekuk Reskirm Polsek Buduran, Sidoarjo. Keduanya, Hariyanto (30) warga desa Pecantingan RT 11/RW 4 Kelurahan Sekardangan Kecamatan Kota Sidoarjo dan Beni Setiawan (20) warga desa Buluh Sidokare, Kelurahan Panjunan, Kota Sidoarjo.
Mereka dibekuk di tempat kos tersangka Hariyanto di desa Wadungasih, Kecamatan Buduran.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat, jika tempat kos tersangka sering keluar masuk orang-orang tak dikenal. “Berdasarkan informasi itu, polisi menindaklanjuti. Anggota Reskrim melakukan pengintaian di lokasi. Ternyata informasi itu betul adanya. Ada dua orang yang masuk di tempat kos tersebut dan langsung dilakukan penggerebekan,” ujar Kompol Saibani Kapolsek Buduran, Sidoarjo pada BANGSAONLINE.
Setelah digerebek, ditangkap dan dilakukan penggeledahan, di tempat kos tersangka ditemukan berbagai barang bukti. Barang bukti itu berupa 6 poket sabu, 2 buah korek api, 2 buah pipet, 2 buah almunium foil, 1 buah bungkus rokok, 2 buah HP, uang tunai Rp 351 ribu, 2 buah bom bondet, dan 2 buah petasan lempar.
Kesehariannya, Hariyanto berkerja sebagai tukang servis kipas angin dan Beni berkerja sebagai tukang pasang terop. Hariyanto sudah beristri dan memiliki 1 anak. Alasan mereka menjadi pengedar sabu pun klasik, demi mencukupi kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Buduran guna tindak lebih laanjut. Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) JO 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Saibani. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News