SEUMUR HIDUP: Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di PN Denpasar, Senin (29/2). foto ANTARA
Sambil menangis, Agus bersimbuh berlutut sambil memeluk kaki Hotman Paris. Reaksi spontan ini membuat Hotman memberikan respons menenangkan pria asal Sumba tersebut. Ia membesarkan hati kliennya sebab satu proses peradilan telah dilalui. Hotman juga menenangkan Agus lantaran ia berhasil lolos hukuman seumur hidup dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kita telah berhasil meloloskan Agus dari hukuman seumur hidup. Pelaku utama adalah M dan Agus tidak terlibat dalam pembunuhannya, tidak ada unsur. Di dalam persidangan tidak ada bukti yang menguatkan kaitan ia terlibat dalam perkara pembunuhan berencana. Pembunuhan dilakukan sendiri oleh M," kata Hotman sambil memeluk dan menenangkan Agus.
Sebelum sidang putusan berlangsung, ibu kandung korban (Angeline), Hamidah, dengan raut penuh kesedihan, menunduk sambil mengusap air matanya saat menunggu dimulainya sidang, Senin (29/2). Dengan suara lirih, ia meminta pada hakim supaya pihak berwenang mampu membuka mata hati dan mau memberi hukuman mati.
Ia merasa tak setimpal jika hakim memberikan hukuman seumur hidup atau lebih ringan.
"Minta sama pak hakim membuka mata hati. Kalau cuma dihukum seumur hidup saya gak puas. Karena itu bisa turun, harusnya hukuman mati," kata Hamidah sambil ditemani suaminya, Putu Sumardhana, di PN Denpasar, Senin (29/2).
Menyikapi komentar dari permintaan sang ibu kandung, Ketua Komisi Penanggulangan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait yang juga hadir dalam persidangan menambahkan, permintaan Hamidah sangatlah lumrah. Namun obyektifitas serta unsur keadilan tetap harus dijunjung dalam putusan sidang.
"Normal jika menuntut hukuman mati atau maksimal. Tapi yang menjadi pendekatan problemnya adalah apakah hukum mati ini menjadi maksimal. Karena apa yang telah dilakukan oleh Margriet sangatlah keji," pungkas Arist. (okz/dtc/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




