GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati-Wabup Gresik, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) jilid II, tidak akan menggulirkan gerbong mutasi jilid I hingga enam bulan ke depan pasca yang bersangkutan dilantik Gubernur Jatim, H.Soekarwo, Rabu, 17 Februari 2016. Hal ini menindaklanjuti adanya UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Juga, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.
Dalam pasal 162 ayat 3UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik. "Kami jelas akan patuhi aturan itu," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M.Nadlif, Selasa (1/3).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Artinya, lanjut Nadlif, Bupati tidak akan lakukan rotasi (mutasi) jabatan. Hal itu akan dilakukan hingga kurun waktu enam bulan seperti amanat peraturan perundang-undangan. Hanya, kata Nadlif, Bupati, dalam waktu dekat ini akan mengisi kekosongan jabatan Sekda. Sebab, jabatan Sekda sekarang dijabat oleh Plt (pelaksana tugas).
Menurut Nadlif, pengisian jabatan yang kosong itu tidak menyalahi aturan. Sebab, apa yang dilakukan Bupati hanya mengisi kekosongan jabatan. "Untuk pengisihan jabatan Sekda kita tidak perlu menunggu waktu enam bulan setelah Bupati dilantik seperti amanat peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan) Pemkab Gresik segera menyiapkan pengisihan jabatan Sekda definitif. Persiapan dimaksud di antaranya, mengadakan lelang jabatan Sekda secara terbuka. Tahap awal akan lakukan penjaringan. Kemudian seleksi.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Nanti pejabat yang memenuhi syarat itu yang akan mengikuti lelang," terangnya.
Ditambahkan Nadlif, untuk pelelangan jabatan eselon II seperti Sekda dilakukan dengan cara lelang itu sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN.
Sementara kabar yang beredar di Pemkab Gresik, ada empat kandidat pejabat eselon II yang akan dimunculkan untuk mengisi jabatan Sekda dengan cara lelang terbuka. Mereka adalah, Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya, Kepala DPU(Dinas Pekerjaan Umum), Bambang Isdianto, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), M.Nadlif dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Tugas Husni Syarwanto.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Kalau dilihat dari pertimbangan karir, kemungkinan untuk pengisian jabatan Sekda melalui lelang jabatan, akan diprioritaskan pejabat yang karirnya (pensiunnya,red) masih panjang. Sebab, untuk biaya lelang tersebut tidak sedikit.
"Saya dengar pejabat yang dijadikan Sekda nanti yang pensiunnya masih panjang," kata salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemkab Gresik. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News