Laporan tak Jelas, Dewan Soroti Realisasi CSR Perbankan di Sumenep

Laporan tak Jelas, Dewan Soroti Realisasi CSR Perbankan di Sumenep

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh perusahaan Perbankan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD setempat. Sebab, realisasi dana CSR sejak empat tahun terkhir dinilai tidak diketahui ujung batangnya.

”Kami sudah dua kali melakukan rapat dengan pihak Perbankan di Sumenep. Itu untuk mengetahui realisasi CSR mulai tahun 2012 hingga tahun 2015,” kata Anggota Komisi I DPRD Sumenep Huzaini Adim.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Legislator dua periode itu mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai wakil rakyat di gedung perlemen, tidak pernah mendapatkan laporan soal realisasi dana CSR. Sehingga, dia menduga jika realisasi CSR selama ini sering berbenturan dengan pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui dana APBD.

Selain itu dikhawatirkan dana CSR nantinya akan menumpuk di salah satu kecamatan. Dia mencontohkan, beberapa tahun yang lalu Bank BRI telah menggelontorkan dana sebesar Rp 500 juta di dua kecamatan, yakni Kecamatan Guluk-Guluk dan Kecamatan Pragaan. Dana tersebut hanya diberikan kepada dua kelompok.

Padahal, jika dikelola oleh pemerintah daerah, maka dana tersebut bisa diratakan di sejumlah titik dengan jumlah penerima yang lebih banyak, hingga mencapai 50 penerima dengan kompensasi setiap penerima mendapatakan 10 juta. ”CSR pada dasarnya bersumberkan dari masyarakat, karena biaya pelaksanaan sosialisasi, pendampingan, bersumberkan dari dana APBD,” jelasnya.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Padahal menurutnya, selama ini dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan perbankan di Sumenep sangat besar. Mengingat, perusahaan perbankan yang beroperasi di kabupaten ujung timur pulau madara lumayan banyak. Di antaranya, Bank BRI, BNI, Mandiri, Bank Jatim, BPRS Bhakti Sumekar yang merupakan salah satu BUMD, dan sejumlah perbankan yang lain.

”Jika ini dikelola dengan baik, kami yakin bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” terang legislator asal Kecamatan Guluk-Guluk itu.

Kendati demikian, dirinya tidak bisa berbuat banyak meskipun realisasi dana CSR selama ini belum jelas ujung batangnya. Sebab, Kabuten Sumenep belum mempunyai payung hukum terkait pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

Kendati demikian, bukannya mengabaikan pengelolaan CSR itu. Sebab pemberian CSR bagi sejumlah perusahaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang Corporate Social Responsibilty (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Tanggung jawab perusahaan dapat disebut sebagai komitmen perusahaan untuk mempertanggunjawabkan dampak kegiatan operasinya dalam dimensi ekonomis, sosial dan lingkungan pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, dengan demikian tetap menjaga agar dampak-dampak tersebut tetap menyumbang manfaat dan bukan merugikan bagi para Stakeholdernya.

”Jadi, CSR adalah salah satu kebijakan perusahaan untuk meningkatkan reputasi perusahaan dan memberikan kembali (give back) kepada masyarakat dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Caranya dengan membangun infrastruktur seperti membangun sekolah, membangun jalan, serta menyalurkan dana kemitraan dengan bunga rendah, maupun memberi pendampingan untuk give back tersebut,” jelasnya. (fay/jiy)

Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO