
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Papan larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah perkotaan tidak diindakan. Hal itu terbukti dari masih banyaknya PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan. Bahkan, PKL tersebut berdagang tepat di bawah papan larangan itu.
Seperti yang terlihat di Jalan Ahmad Yani, sebelah barat perempatan yang tidak jauh dari Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan.
Pantauan HARIAN BANGSA, dampak yang ditimbulkan akibat banyaknya PKL ini, jalanan menjadi sempit. Sementara pembeli seolah tidak mengetahui kalau di tempat itu pedagang dilarang berjualan. Mereka pun parkir seenaknya di dekat rombong pedagang tersebut.
Selain di dekat kawasan Pasar Baru Lamongan, di Jalan Ahmad Dahlan Lamongan di sepanjang trotoar tepatnya sebelah selatan Pemkab Lamongan juga terjadi hal serupa.
Alfian Helmi, Kasi OPS dan Trantib Sat Pol PP Lamongan berdalih, pihaknya sudah seringkali memberikan imbauan agar PKL tidak lagi berjualan di sepanjang jalan yang memang dilarang. “Ketika kami instruksikan untuk tidak berjualan, mereka memang pergi. Tapi, ketika petugas sudah tidak ada mereka kembali lagi,” katanya, Rabu (2/3)
“Entah memang tidak suka ada larangan dan tidak mau Lamongan tertib, atau ada alasan lainnya,” tandasnya. (qom/rev)