SAMPANG (bangsaonline) - Dua wartawan media cetak, H dan R, melaporkan YP, petugas Dishubkominfo Sampang yang bertugas di Pelabuhan Tanglok, ke Mapolres setempat, Selasa (6/5). Keduanya melapor karena merasa dilecehkan saat melakukan peliputan. YP mengolok-olok H da R sebagai wartawan yang mencari-cari duit saja.
Di hadapan polisi H dan R menceritakan, permasalahan yang dialaminya terjadi ketika mereka hendak menemui Kabid Laut di Pelabuhan Tanglok untuk wawancara. Namun, YP tidak memperbolehkan keduanya menemui pimpinannya. Bukan hanya itu, YP juga mengatakan H dan R ingin menemui pimpinannya untuk kepentingan duit semata. ”Kami tidak terima,” kata H.
BACA JUGA:
- Wartawan Grahadi dan Khofifah Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
- Bawaslu Mojokerto Gelar Pertemuan Ajak Insan Pers Saling Sinergi Demi Pemilu 2024
- Hadiri Raker II PWI Sidoarjo, Ketua DPRD Dorong Insan Pers Bersinergi Hasilkan Program Strategis
- Operasi Zebra Semeru, Polrestabes Surabaya Amankan Pengemudi Motor Mabuk yang Tabrak Wartawan
Kapolres Sampang melalui Kasatreskrim AKP Jeni Al jauza mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari laporan tersebut. Jika unsur pidana ditemukan dalam kasus ini, terlapor bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang penghinaan. ”Ancamannya 2,5 tahun penjara,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News