MALANG, BANGSAONLINE.com - Pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Wagir, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang dibangun dengan dana bagi hasil cukai (DBHC) disinyalir ada kejanggalan. Dengan adanya kejanggalan tersebut, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Malang mempersoalkannya.
Koordinator LSM ProDesa Kabupaten Malang, Ahmad, misalnya. Ia mengatakan sistem pelelangan atau tendernya menjadi soal. Sebab, antara CV Bagus yang berkantor di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang selaku pemenang tender, dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dinsinyalir ada kongkalikong.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
“Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang ditawarkan Dinkes tersebut sebesar Rp 677.304.595, sedangkan penawaran CV Bagus sebesar Rp 667.758.000. Sementara ada CV lain yang mengikuti lelang menawar Rp 675.117.000, tapi dimenangkan CV Bagus,” ungkap Ahmad, Kamis (10/3).
Dijelaskan, pelelangan proyek tersebut diikuti oleh 5 perusahaan, yakni CV Dwipa Utama, PT Bintang Fajar Jaya Bersama, CV Bagus, CV Enggal, dan CV Indah Jaya Makmur. Dari proses pelelangan tersebut, pihaknya menduga adanya permainan di antara keduanya.
Ahmad pun mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen atau Polres Malang segera mengusutnya “Jika ini dibiarkan serta tidak ada proses hukum, maka praktik-praktik kecurangan dalam pelelangan proyek semakin subur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” ujarnya.
Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang
Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan proyek yang dikerjakan CV Bagus tersebut, hingga kini belum selesai. Seharusnya, pembangunan ruang rawat inap itu sudah rampung pada akhir Desember 2015.
Anehnya, pekerjaan belum selesai tapi Dinkes telah mencairkan dana kepada CV Bagus. Dugaan adanya kong kalikong pun semakin kuat.
Hal senada diungkapkan Direktur LSM Matahari Terbit, Rully Sugiono. Ia menegaskan, permainan dalam lelang proyek APBD di lingkungan Pemkab Malang sudah bukan rahasia umum lagi. Sehingga kasus tersebut sudah dianggap biasa oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang
"Buktinya, setiap pelaporan masyarakat terkait kasus lelang proyek APBD yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tapi para makelar dan mafia proyek aman-aman saja," kecamnya..
"Hingga kini belum ada kasus yang tuntas sampai di sidang Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dampaknya, para makelar dan mafia proyek APBD melenggang dengan bebas. Jika ini dibiarkan, tentu dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten Malang,” pungkasnya. (mlg1/thu/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News