Tiga Pejabat Eselon II Digadang-gadang jadi Sekda Gresik, Siapa Mereka?

Tiga Pejabat Eselon II Digadang-gadang jadi Sekda Gresik, Siapa Mereka? KANDIDAT KUAT: Dari kiri, Kadishub Andhy Hendro Wijaya, Kepala DPU Bambang Isdianto, dan Kepala BKD M. Nadlif. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pasangan Bupati-Wabup Gresik, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) jilid II tampaknya tidak ingin membiarkan kekosongan jabatan Sekda terus berlanjut. Mereka kabarnya telah menyiapkan lelang jabatan khusus untuk mengisi kekosongan sekda definitif.

Meski, untuk penentuan jabatan sekda definitif itu harus dilakukan dengan cara lelang terbuka sesuai amanat UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2015. Namun, SQ telah menggadang tiga pejabat eselon II yang telah memenuhi syarat.

Tiga pejabat itu adalah, pertama Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya. Konon Andhy merupakan pejabat yang memiliki kedekatan dengan SQ.

Kedua, kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M.Nadlif. Dan, yang terakhir adalah, Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum), Bambang Isdianto, yang sekarang menjabat Plt Sekda.

"Siapa lagi kalau tidak 3 pejabat itu yang digadang SQ untuk menjadi Sekdanya. Wong mereka yang memiliki kedekatan," kata pejabat eselon II di lingkup kantor Pemkab Gresik yang enggan sebutkan namanya, Minggu (13/3).

Ketiganya memang telah menempati posisi 2 kali jabatan eselon II di tempat berbeda sehingga memenuhi syarat mengacu Permendagri Nomor 27 tahun 2005, tentang tata cara pengangkatan jabatan Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Andhy Hendro Wijaya, pertama Asisten II (eselon IIB) dan kedua Kepala Dishub (eselon IIB).

Hal serupa juga terjadi pada M. Nadlif. Sebelum menjabat Kepala BKD, dia menjabat Kepala Dispendik (Dinas Pendidikan) yang sama-sama eselon II. Dan, Bambang Isdianto, dia pernah menjadi Kepala Bappeda dan Kepala DPU, keduanya eselon IIB.

"Kalau dilihat dari persyaratan, ketiganya memenuhi syarat menduduki jabatan sekda melalui lelang terbuka," pungkas pejabat tersebut.

Sebelumnya, Kepala BKD Pemkab Gresik, M. Nadlif mengatakan, SQ tidak akan menggulirkan gerbong mutasi hingga enam bulan ke depan pasca yang bersangkutan dilantik. Hal ini menindaklanjuti adanya UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Dan juga, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.

Di mana, dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik.

Artinya, lanjut Nadlif, Bupati tidak akan merotasi (mutasi) jabatan. Hanya, kata Nadlif, Bupati, dalam waktu dekat ini akan mengisi kekosongan jabatan sekda. Sebab, jabatan Sekda sekarang dijabat oleh Plt (pelaksana tugas).

Menurut Nadlif, pengisian jabatan sekda yang kosong itu tidak menyalahi aturan. Sebab, apa yang dilakukan Bupati hanya mengisi kekosongan jabatan. "Untuk pengisian jabatan Sekda kita tidak perlu menunggu waktu enam bulan setelah Bupati dilantik seperti amanat peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Bahkan, Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan) Pemkab Gresik sudah menyiapkan pengisihan jabatan sekda definitif melalui lelang terbuka. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO