Disperta Malang Permudah Gapoktan agar Berbadan Hukum

Disperta Malang Permudah Gapoktan agar Berbadan Hukum Ir. Hadi Santoso, Kepala Disperta Kota Malang. foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Usai merayakan ulang tahun Pasar Tani Malang yang pertama, Minggu (13/03) kemarin, keberadaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) terus dikuatkan eksistensinya oleh Dinas Pertanian Kota Malang.

Caranya, Gapoktan didorong kelembagaannya supaya berbadan hukum.

Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024

"Dorongan tersebut dibuktikan melalui program terbarunya Disperta, yakni 10 hari Layanan Berbadan Hukum bagi para kelompok tani," kata Soni, sapaan Ir. Hadi Santoso, Kepala Disperta Kota Malang, Selasa (15/3).

Kata Soni -sapaan akrabnya-, Gapoktan didorong berbadan hukum agar ke depannya mudah menerima bantuan dana hibah atau program dari pemerintah. Sebab, sesuai aturan terbaru. bantuan dana hibah hanya bisa mengalir apabila sudah ngantongi landasan aturan berbadan hukum.

Mantan Kepala DPUPPB ini menambahkan, nantinya jika sudah berbadan hukum, ia berharap para gapoktan bisa bersinergi antar gapoktan atau dengan Pemerintah Kota Malang.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana

Untuk mempermudah pengurusan badan hukum ini, Dispertan meluncurkan program 10 hari layanan berbadan hukum.

"Syaratnya, manakala kelompok tani ingin melakukan proses pengajuan berbadan hukum, maka cukup menyiapkan Nomor Pribadi Wajib Pajak (NPWP) perorangan, ditambah dengan Surat Keputusan Kedudukan atau tempat usaha, disertai susunan pengurus dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," jelasnya.

Saat ini, masih kata Soni, dari 182 kelompok tani di Kota Malang, masih kisaran 50 Poktan yang berbadan hukum. 

Baca Juga: Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai

"Imbauan kami, dengan adanya layanan 10 hari ini, bisa dimanfaatkan secara maksimal bagi Poktan yang belum berbadan hukum. Di sisi lain, layanan 10 hari ini juga menangkal dugaan masyarakat, terkait proses pengurusan badan hukum yang senantiasa jelimet, bahwa itu tidak benar adanya," pungkas mantan Asisten 2 Setda Kota Malang. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO