La Nyalla: Demi Allah Saya Tidak akan Mundur, Karena Ini Amanah

La Nyalla: Demi Allah Saya Tidak akan Mundur, Karena Ini Amanah La Nyalla Mattalitti. foto: bola.net

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - La Nyalla Mahmud Mattaliti, ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia () merasa didzalimi oleh pemerintah. Ia bahkan menduga bahwa penetapan status tersangka pada dirinya oleh Kejati Jawa Timur atas dugaan korupsi dana hibah tak lepas dari posisinya sebagai ketua . Meski demikian dia tak akan mundur dari jabatannya sebagai ketum .

"Demi Allah saya tidak akan mundur, karena ini adalah amanah. Kecuali voter yang meminta saya mundur, saya dengan senang hati mundur," tegas La Nyalla di Jakarta, Rabu (16/3).

"Saya yakin sekali penetapan tersangka ini erat kaitannya dengan penggulingan saya dari posisi ketua umum ," kata La Nyalla dilansir iNews.

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) buka suara menyusul ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian IPO (initial public offering) Bank Jatim oleh Pidsus Kejati Jawa Timur.

Juru bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto dikutip dari Sindonews, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan status La Nyalla sebagai tersangka. Meski tersandung kasus di luar konteks olahraga, Kemenpora meminta La Nyalla tetap tunduk pada proses hukum.

"Proses hukum di sana kan masih berlangsung, jadi kami hanya bisa mengatakan bahwa semua harus tunduk pada proses hukum, kemudian kami juga tidak mau intervensi apa pun karena hukum harus independen," kata Gatot.

La Nyalla membeberkan kalau kasus ini murni bukan persoalan dana hibah APBD, tapi lebih ke persoalan pribadi. Masalah personal yang dimaksud La Nyalla adalah masalah dengan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi.

"Ini masalah pribadi. Kalau bukan masalah pribadi, dalam masalah hukum sudah menang tiga kali, tapi belum juga dicabut (SK Pembekuan). Dia (Imam ) selalu mengatakan ini perintah presiden. Tapi kalau presidennya menyuruh, saya tidak percaya," ucap La Nyalla.

La Nyalla bahkan berani menyebut dirinya dikriminalisasi lantaran dua hal. Pertama, saat dirinya baru ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kemenpora memintanya mundur dari jabatan Ketum . Kedua, lanjut La Nyalla, keterangan Kajati Jawa Timur kepada pengacaranya menjelaskan bahwa kasus dana hibah merupakan kasus titipan.

"Menurut Kajati Jawa Timur, ada pesanan orang kuat istana," kata La Nyalla.

Sumber: iNews/sindonews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO