KEDIRI (bangsaonline) - Sedikitnya 87 pasang calon pengantin mengikuti nikah massal yang diselenggarakan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri, Rabu (7/5).
Dalam pernikahan massal kali ini bukan saja diikuti 1 agama saja, melainkan lintas agama. Baik Muslim maupun non muslim. Dengan pengantin tertua berusia 65 tahun dan termuda usia 17 tahun.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-79 RI, 10 Pasang Pengantin di Tuban Gelar Nikah Massal
Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Suryat mengatakan, nikah massal kali ini dikuti calon pengantin dari berbagai lintas agama. “Dalam nikah massal kali tidak hanya muslim saja, tapi juga berasal dari agama lain,” ujarnya.
Dalam nikah massal kali ini dibuka Ketua Penggerak PKK Rosyidah Masykuri. Dalam sambutannya, ia mengatakan masih banyak masyarakat yang hidup menjadi suami istri, tapi belum disahkan. Hal ini bertentangan dengan undang-undang. "Untuk itu, kami mendorog masyarakat agar tertib administrasi, terutama mengesahkan perkawinan melalui pemberian akta nikah," ujarnya.
Sementara Kepala Dispendukcapil Purwanto mengatakan, nikah missal merupakan agenda rutin saat memperingati Hari Jadi Kabupaten Kediri. “Sebenarnya agenda ini kita laksanakan bulan Februari lalu. Namun karena ada musibah Kelud, ditunda sampai hari ini,” jelasnya.
Baca Juga: Upaya Lindungi Hak Sipil, 27 Pasutri di Lamongan Ikuti Itsbat Nikah
Nikah missal sengaja digelar, kata Purwanto agar masyarakat yang sebelumnya sudah menikah sah secaraagama. Namun, belum dicatat di Dispendukcapil maupun KUA, bisa dicatat secara gratis. “Ada beberapa factor mereka tidak menikah secara sah menurut undang-undang. Salah satunya, calon pengantin yang kurang mampu,” ujarnya.
Sementara Mujito (63), salah satu mempelai pria asal Dusun Sumberejo Desa Jambu kecamatan kayen kidul mengaku bahagia bisa nikah resmi. Sebab meski sudah menikah dibawah tangan sejak tahun 70an lalu, ia merasa pernikahannya belum sah sesuai undang-undang yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News