Tak Kapok, Residivis Warga Dusun Bandar Sidoarjo kembali Edarkan SS

Tak Kapok, Residivis Warga Dusun Bandar Sidoarjo kembali Edarkan SS Tersangka dan barang bukti. foto: catur andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tak jera meski pernah merasakan hidup di balik jeruji penjara, Sufirman (47) kembali edarkan sabu-sabu (SS). Warga Dusun Bandar RT 6 RW 03, Sepanjang, Taman itu akhirnya kembali ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sidoarjo Kamis (17/3).

Kasatnarkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto mengungkapkan, tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap. Untuk menghidupi istri dan ketujuh anaknya, dia hanya mengandalkan keuntungan dari mengedarkan SS. “Sebelumnya, kita sudah melakukan pengintaian,” jelas dia, Jumat (18/3).

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Mulanya, dia mendapatkan informasi dari warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka. Warga menyebutkan, tersangka kerap melakukan transaksi di rumahnya. Setelah melakukan penyelidikan ke lapangan, petugas lantas menyamar sebagai pemesan. “Berdasarkan kesepakatan, anggota minta transaksi dilakukan di sekitar jalan,” terang dia.

Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi yang sudah disepakati sekitar pukul 23.30. Begitu melihat tersangka menunggu di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penangkapan. Meski sempat memberontak, tersangka hanya bisa pasrah begitu tahu yang menangkapnya adalah petugas kepolisian.

“Satu poket sabu-sabu ditemukan di dalam dompet,”ujar dia.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Bersama barang bukti yang ditemukan, petugas lantas mengamankan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya yang berinisial F. “Untuk setiap gramnya, tersangka membeli Rp 1,3 juta. Sabu-sabu kemudian dipecah menjadi beberapa poket,”kata dia.

Mantan Kapolsek Sukodono itu menerangkan, mereka biasanya melakukan transaksi di sekitar patung kuda Desa Tawangsari, Taman. Dalam dua bulan terakhir, tersangka sudah sepuluh kali melakukan transaksi. “Untung yang didapat berkisar Rp 200-300 ribu per gram,” ucapnya. “Dulu tersangka sudah pernah ditahan tujuh bulan karena kasus perjudian,” imbuhnya. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO