Operasi Yustisi di Sawahan, Satpol PP Ciduk WNA Korea Selatan

Operasi Yustisi di Sawahan, Satpol PP Ciduk WNA Korea Selatan Warga Korea yang tertangkap karena penyalagunaan visa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah pemberlakuan MEA, operasi yustisi yang dilakukan Pemkot Surabaya tak hanya menyasar warga pendatang dari luar kota namun juga dari luar negeri. Hasilnya, Satpol PP Kecamatan Sawahan dan Polsek Sawahan menemukan seorang WNA yang menyalahgunakan visanya.

WNA Korea Selatan tersebut terjaring razia yang digelar sejak pukul 09.00-11.00 di rumah kos di Jalan Halimun 21. Saat petugas gabungan datang, WNA asal Negeri Ginseng tersebut dalam kondisi tidur. Akhirnya KY, (26) dibangunkan dimintai kartu identitasnya. Celakanya ketika diperiksa ternyata visa-nya sudah habis tertanggal 13 Maret lalu. Selain itu visa wisata tersebut disalahgunakan.

Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia

"WNA asal Korea tersebut ternyata mengajar di salah satu sekolah swasta di kawasan Sawahan. Artinya dia menyalahgunakan izin visa wisata dengan bekerja di sini," tandas Kasie Trantib Satpol PP Sawahan, Bimo Bijaksono.

Lebih lanjut Bimo menuturkan, terkait keberadaan WNA yang melanggar UU Keimigrasian tersebut pihaknya langsung menyerahkannya ke pihak kepolisian.

"Setiap kali kita tanya dia selalu menjawab dengan menggunakan Bahasa Korea. Kalaupun dengan bahasa Inggris itupun sepatah patah. Bahasa Indonesianya hanya bisa selamat pagi dan selamat makan," jelas Bimo.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur

Ditambahkan Bimo, pihaknya juga memanggil pemilik kos yang telah menyalahgunakan ijin rumahnya. Karena rumahnya dijadikan tempat kos. Padahal ijinnya adalah rumah tinggal. "Kami sudah laporkan ke Satpol PP Pemkot agar kos-kosan harian itu disegel," tutur dia.

Sementara itu Camat Sawahan, Yunus menyatakan terkait WNA tersebut bisa dikenakan sanksi hukum dan dijerat Pasal 122 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

"Maksimal kurung penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tandas dia.

Baca Juga: Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu

Lebih lanjut Yunus menuturkan pelanggaran yang ada rata-rata penyalahgunaan ijin wisata digunakan untuk kerja. "Rata-rata sanksinya dideportasi, selain itu over stay (melebihi waktu tinggal) juga ada dan sanksinya juga deportasi," ujar pria asal Madura ini.

Kendati jenis pelanggaran over stay di Indonesia akan dideportasi, hanya saja kondisi tersebut tidak akan dilakukan pihak Imigrasi apabila WNA membayar denda over stay. Seperti yang diketahui, denda over stay sendiri sebesar Rp 300 ribu per hari. Kalaupun melanggar satu menit atau satu jam saja mereka tetap akan didenda. (yul/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO