JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menegaskan bahwa La Nyalla Mahmud Mattalitti yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 sudah dicegah tangkal (cekal) sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Pencekalan sudah diterbitkan oleh Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adi Toegarisman, Selanjutnya, Adi juga menegaskan, Kejagung tidak akan mengambil alih kasus itu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang tengah menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
"Tentunya tidak. Mereka masih mampu menanganinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Zumhana. Disbutkannya, penyidik kejaksaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti.
Fadil juga menegaskan, jika ada yang keberatan atas penetapan tersangka itu, maka tidak menjadi masalah. Karena penetepan tersangka sudah sesuai berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. " Fakta hukum dan alat bukti menjadi acuan penyidik dalam menangani perkara," katanya.
Seperti diketahui La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2010-2014 senilai Rp 60 miliar oleh Kejati Jatim yang telah menahan dua orang tersangka lain yang juga pengurus Kadin Jatim.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendatangi Kajati Jatim, untuk melakukan koordinasi dan supervisi beberapa kasus yang ditangani Kajati Jatim ditengarai mandek. (jkt1/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News