SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah beberapa kali beraksi melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, akhirnya komplotan pelaku berhasil dibekuk oleh unit Crime Hunter Polsek Gubeng setelah melalui penyamaran.
Polisi yang melakukan penyamaran di Jalan Kangean yang biasa disebut Pattaya berusaha memancing pelaku agar beraksi bersama kelompoknya. Petugas yang menyamar sebagai penyuka sesama jenis (homo) atau biasa disebut LGBT akhirnya dapat memancing kelompok yang berjumlah enam orang ini.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Galih (27), warga Jalan Ngaglik Kuburan ini tertangkap pada Minggu (27/03) dini hari bersama empat pelaku lain yang masih di bawah umur. Sedangkan satu pelaku lain bernama Adi kini buron karena berhasil melarikan diri.
Kepada petugas Galih mengaku beraksi di lima tempat yang salah satunya di jalan Kangean ini. Ia mengaku motor hasil kejahatannya dijual ke daerah Madura.
"Dijual seharga 1,5 juta per unit. Uang hasilnya untuk makan dan senang senang," jelasnya, Minggu (27/03).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP I Made Wasa, mengatakan, penangkapan ini setelah banyaknya laporan warga bahwa di daerah tersebut sering terjadi tindakan perampasan. Oleh karena itu petugas melakukan penyamaran menjadi homo untuk memancing pelaku.
Penyamaran pertama gagal, karena pelaku hanya meminta sejumlah uang. Namun pada malam berikutnya pelaku ini nekat merampas motor Honda Beat milik petugas.
"Kenapa pelaku ini memilih calon korbannya rata-rata homo atau LGBT, menurut tersangka orang-orang tersebut penurut dan jarang sekali melakukan perlawanan. Dan untuk pelaku yang masih di bawah umur akan kita bina dan juga memanggil orang tua masing masing pelaku," kata Made.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kini pelaku ditahan di Polsek Gubeng Surabaya bersama barang bukti hasil jarahannya seperti, tas, dompet, HP dan berbagai ATM milik korban. Untuk Galih akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News