AJAK PETANI BERKEMBANG: Hj Mustarikah saat ditemui di ruang kerjanya. foto: suwandi/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban melalui Dinas Pertanian dan Peternakan berharap besar seluruh petani mengikuti asuransi pertanian yang mulai digalakkan oleh pemerintah pusat. Asuransi pertanian ini berlaku bagi petani kecil yang memiliki lahan di bawah 2 hektar.
Asuransi pertanian ini dibentuk untuk menyelematkan petani kecil di saat sedang merugi. Semisal tanaman yang terserang hama atau penyakit, puso, terkena dampak bencana maupun kerusakan yang terjadi akibat alam.
BACA JUGA:
- Hadiri Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Dicurhati Petani: Butuh Irigasi hingga Alat Pascapanen
- Pimpin Panen Raya Jagung 1,23 Juta Ton Serentak di Tuban, Presiden Prabowo Coba Combine Harvester
- Panen Raya Jagung di Tuban, Presiden Prabowo Puji Inovasi Pangan yang Dilakukan Polri
- Harga Pupuk Subsidi Turun, Ketua DPRD Tuban Minta Kios dan PPTS Pasang Daftar Harga
Plt Kepala Pertanian Kabupaten Tuban, Hj. Mustarikah kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/3) menyampaikan, dengan ikut asuransi ini, maka petani akan mendapat ganti rugi Rp 6 juta per hektarnya saat mengalami bencana seperti yang disebutkan di atas.
Sedangkan, setiap bulan petani hanya harus mengangsur sekitar Rp 36 ribu per hektar setelah disubsidi dari total keseluruhan sebesar Rp 180 ribu.
Mustarikah menjelaskan, cara mendaftar asuransi pertanian ini dapat dilakukan melalui kelompok tani. Kemudian, mendaftarkan diri di masing-masing UPTD Pertanian yang berada di kecamatan setempat dengan membawa KTP atau KK dan kepemilikan hak milik tanah.
“Lebih baik dikoordinir dalam satu kelompok tani, sehingga pendataannya lebih mudah,” tandas lulusan UNEJ Jember ini.
Diterangkan Mustarikah, asuransi petani ini cukup solutif, terutama bagi petani yang lahannya rawan terdapampak bencana.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




