DPRD Trenggalek Minta PT AKAS Ditutup

DPRD Trenggalek Minta PT AKAS Ditutup Ketua komisi III Sukarodin saat berada di lokasi PT Akas. foto: herman/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONKLINE.com - Ketua Komisi III Bidang Pembangunan Sukarodin, merekomendasikan untuk menutup perusahaan Akas lantaran tidak memiliki izin usaha operasional resmi dari dinas terkait.

"Kami dari komisi III meminta pada pihak dinas agar menutup perusahaan Akas karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah kabupaten," ungkap Sukarodin.

Baca Juga: Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Menurutnya, perusahaan Akas sekitar dua tahun yang lalu telah mengajukan izin pengolahan pada dinas terkait. Namun lantaran berkas pengajuan kurang lengkap maka oleh bidang pertambangan, berkas dikembalikan dengan harapan agar dilengkapi oleh pemohon izin dalam hal ini PT Akas.

Lebih lanjut Sukarodin menjelaskan, satu hal yang membuat keputusan ini diambil lantaran selama ini pihak perusahaan jika diundang pemerintah desa tidak pernah menanggapi sama sekali.

“Kalaupun hadir dalam pertemuan di pemdes, yang hadir itu cuma stafnya saja yang pada gilirannya tidak bisa mengambil keputusan. Ini kan sudah keterlaluan," cetusnya.

Baca Juga: Dukung Camat untuk Awasi Pembangunan Di Desa, Komisi I DPRD Trenggalek Segera Buat Regulasi

Sementara Kepala Bidang Pertambangan Dinas Koperindag Tamben Priaji Artono membenarkan apa yang telah disampaikan.

"Memang berkas pengajuan permohonan izin saat itu sekitar tahun 2013 kita kembalikan agar dilengkapi, namun setelah kita kembalikan ternyata tidak pernah diurus lagi sampai sekarang" ungkap Priaji di ruang kerjanya (28/3).

"Yang jelas penambangan dari PT Akas itu ilegal dan jika direkomendasikan ditutup ya saya dukung hal itu,'' tegasnya

Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Usul Kenaikan Target Retribusi Parkir 2025 Dikaji Ulang

Seperti diketahui, PT Akas yang berlokasi di Desa Jati Kecamatan Karangan sejauh ini melakukan usaha di bidang Asphal Mixing Plant (AMP). Meski tak mengantongi izin pengolahan dari dinas terkait, namun mereka telah menjalankan aktivitas penambangan secara ilegal selama kurang lebih dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO