Jamaluddien Malik saat sidang beberapa waktu lalu.
Kasus ini juga menyeret Menakertrans 2009-2014, Muhaimin Iskandar. Sebab, diduga Cak Imin -panggilan Muhaimin Iskandar- ikut menikmati aliran uang tersebut.
Aliran uang tersebut terungkap dalam sidang tuntutan Februari lalu.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pemberian uang kepada A Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hanya saja KPK masih menunggu putusan terhadap Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. "Nanti kita menunggu vonis Majelis Hakim," kata Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Cak Imin yang kini menjabat Ketua Umum PKB disebut pernah menerima uang Rp 400 juta dari Jamaluddien Malik yang merupakan mantan anak buahnya di Kemenakertrans. Menurut Priharsa, putusan hakim terhadap Jamaluddien dapat menjadi pintu masuk dalam mengusut aliran uang kepada Muhaimin.
"Kita akan lihat apakah pertimbangan jaksa itu jadi pertimbangan putusan. Kalau itu masuk pertimbangan, bisa jadi pintu masuk. Bentuknya bisa jadi pendalaman lagi untuk fakta-fakta baru," pungkas dia. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




