SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Surabaya akan memanggil seluruh rumah sakit swasta yang ada di wilayah Surabaya. Pemanggilan tersebut, menurut Anugrah Ariyadi, Jumat (1/4) berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat menggunakan layanan BPJS.
Pasalnya, selama ini masih banyak rumah sakit swasta yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS. Akibatnya, masyarakat tak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Sulap Lapangan Tembak Jadi Rumah Sakit Pasien OTG Covid-19
“Padahal, berdasarkan undang-undang masyarakat diwajibkan ikut BPJS,” jelas dia.
Dia mengaku, sesuai Perpres, rumah sakit yang wajib bekerjasama dengan adalah rumah sakit pemerintah. Sedangkan rumah sakit swasta tak bisa disentuh karena tak ada aturan yang mewajibkan untuk bekerjasama.
“Di sisi lain, karena meski bergerak di bidang kesehatan, rumah sakit swasta kan profit oriented. Kerjasama jika memang menguntungkan,” papar dia
Baca Juga: Kini para Tionghoa Operasi Lutut di Kampung Arab Surabaya, Tidak Lagi di Singapura
Dalam pertemuan dengan pengelola rumah sakit swasta nantinya, kalangan dewan mengharapkan kepedulian mereka untuk memberikan layanan kesehatan pada masyarakat. Anugrah menengarai, keengganan rumah sakit swasta menjalin kerjasama dengan BPJS, karena tak ingin dirumitkan dengan masalah administrasi.
“Mereka (rumah Sakit Swasta) malas nagih aja, gak mau rebyek administrasinya. Padahal, kan gak gratis,” terang dia.
Berdasarkan data Dinas kesehatan, dari 60 rumah sakit yang ada di Surabaya, hanya sebanyak 29 rumah sakit yang menjalin kerjasama dengan BPJS. Anugrah mengakui, persoalan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan BPJS rumit. Di samping persoalan kerjasama dengan rumah sakit swasta, berbagai problem lain ada sejak BPJS beroperasi.
Baca Juga: Granostic Center Surabaya Hadirkan Tes Saliva untuk Deteksi Covid-19
“Sejak beroperasi tahun 2014, banyak problem di seputar pelayanan BPJS,” ungkap dia.
Selama ini, menurut Politisi PDIP ini untuk memperbaiki pelayanannya, pemerintah daerah tak bisa melakukan intervensi kepada BPJS. Pasalnya, BPJS berada di bawah kewenangan Presiden.
“Wali Kota, gubernur gak bisa intervensi BPJS, karena bertanggung jawab langsung ke Presiden,” kata dia.
Baca Juga: Dipastikan Sangat Aman Bagi Lingkungan, SHG Siap Buka RS Siloam Cito
Anugrah mengaku, kalangan dewan telah menyampaikan problem pelayanan kesehatan masyarakat ke BPJS di Jakarta. Para anggota dewan mendesak, BPJS menginisiasi revisi undang-undang yang mengatur BPJS, guna perbaikan pelayanan dan terbukanya jalin kerjasama dengan rumah sakit swasta. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News