Warga Sidokepung dan Karyawan PT Ecco Edarkan Sabu

Warga Sidokepung dan Karyawan PT Ecco Edarkan Sabu Kedua tersagka saat diamankan di Mapolsek Gedangan. foto: catur 'gogon'andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puji Herwanto (38), warga Desa Sidokepung RT 09 RW 02, Kecamatan Buduran tak bisa berkutik saat Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan melakukan penggerebekan di rumahnya, Kamis (31/3) pukul 22.00 WIB.

Ia memang sudah lama menjedi incaran pihak kepolisian lantaran menjadi pengedar sabu.

“Ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Meski demikian kami masih melakukan pengembangan untuk hal ini,” ujar Iptu Untoro saat ditemui wartawan, Senin (4/4).

Saat ditangkap Puji sedang bersama temannya Agung Hendraseto (29) warga Desa Sidokepung RT 10 RW 2, Kecamatan Buduran.

Namun menurut Untoro, Agung hanya sebatas saksi. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram, 1 buah sedotan dan uang sebesar 100.000 rupiah.

“Memang saat penangkapan Agung sempat kami bawa namun hanya sebatas saksi,” katanya.

Sementara itu Puji mengaku sudah sejak setahun yang lalu berjualan sabu. Untuk mendapatkan barang tersebut ia memesan dari seseorang. Namun orang tersebut kini masih dalam DPO polisi.

Puji mengaku saat ini dirinya berstatus pengangguran. Menurutnya ia sudah pernah berkali-kali bekerja, namun sering gagal. Ia juga pernah membantu kakaknya untuk berjualan, namun ia mengaku hasilnya kurang memuaskan. Hingga pada akhirnya ia mulai menjadi kurir sabu.

“Karena sudah tahu caranya, akhirnya saya mencoba jualan sendiri. Kalau ada yang pesan baru saya carikan,” ujar pria yang hingga kini masih membujang ini.

Untoro mengatakan pihaknya tak hanya berhasil menangkap Puji. Petugas juga berhasil menangkap Muhammad Rigas (24), warga Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran

Ia mengatakan tersangka ini ditangkap pada hari Minggu (3/4) di Kawasan Desa Sruni, Kecamatan Gedangan.

“Saat itu anggota kami sedang melakukan patrol. Kami melihat ada yang mencurigakan dari gerak-gerik tersangka. Setelah kami geledah ternyata benar. Di dalam saku tersangka terdapat sabu seberat 1 gram. Langsung kami bawa ke Mapolsek,” katanya.

Meski demikian, menurut Untoro, kedua pelaku ini bukan merupakan jaringan yang sama. Masing-masing mendapatkan barang dari orang yang berbeda.

“Maka dari itu kami masih melakukan pengembangan. Untuk kedua pelaku ini kita jerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 127 UU tentang narkotika dengan ancaman lebih dari empat tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Muhamad Rigas yang merupakan karyawan pabrik sepatu Candi, Ecco ini mengaku mengonsumsi sabu untuk ketahanan tubuh agar tidak mudah lelah saat bekerja. “Tapi kalau ada yang pesan baru saya jual,” pungkasnya. (cat/rev)