JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan sanksi kepada Sekretaris Menteri Dwi Wahyu Atmaji. Sanksi diberikan karena kelalaian Dwi Wahyu saat membuat surat permintaan fasilitas untuk kolega Yuddy yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura, Wahyu Dewanto.
"Untuk Pak Sesmen tentu mengikuti PP Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS). Ada tata cara disiplin, yaitu surat peringatan sanksi untuk seorang PNS. Sudah sangat berat (sanskinya) dan itu sudah saya keluarkan, tanpa menunggu desakan segala macam," ujar Yuddy di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/4) dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Bergengsi dari Kemenpan RB
Sanksi juga diberikan kepada sekretaris pribadi Yuddy bernama Reza Pahlevi. Namun karena status Reza bukan PNS maka sanksi yang dibuat berbeda dengan aturan PP Disiplin PNS.
Menurut Yuddy, Reza salah memahami maksud dari permintaan Wahyu Dewanto sehingga Reza memberikan arahan kepada staf sekretaris Kemenpan RB untuk membuat surat.
Yuddy menegaskan koleganya bukan meminta fasilitas melainkan memberikan surat rencana perjalanan selama berkunjung ke Sydney, Australia. "Untuk Reza ada sanksi tersendiri. Sanksi moralnya sudah sangat berat. Menurut saya itu sudah lebih dari cukup," kata Yuddy.
Baca Juga: SAKIP Award 2024, Pemkab Nganjuk Raih Predikat Sangat Baik
Kepada wartawan, Yuddy mengaku tidak tahu menahu surat dari Wahyu Dewanto. Dia menegaskan tak pernah menggunakan fasilitas negara ataupun mengatasnamakan jabatan untuk urusan pribadi dan keluarga.
"Saudara Reza salah menginterpretasikan, dia pikir meminta fasilitas dan stafnya pak Sesmen menginterpretasikan karena ini dari Reza dia buatkan surat seperti itu dan pak Sesmen kekhilafannya adalah tidak mengecek kembali apakah ini benar dari saya," imbuh dia.
Karena itu Yuddy mewanti-wanti jajarannya agar tidak gegabah mengambil keputusan tanpa melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan termasuk dirinya.
Baca Juga: Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
"Pada saat lapor, saya katakan tidak boleh fasilitas itu. Tapi saya sudah dikirim email oleh staf Pak Sesmen. Staf Pak Sesmen juga salah, surat instansi seperti itu harusnya lewat Kabag Persuratan, ada protokol. Dari sisi prosedur pemerintahan ini sudah salah. Nggak boleh ke instansi pemerintahan seperti zaman dulu, pake kop. Ada tata caranya, diregistrasi, ada pejabat yang bertanggungjawab," kata Yuddy.
Terpisah, anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Wahyu Dewanto membantah telah meminta atau menggunakan surat permohonan fasilitas selama berada di Australia. Surat berkop Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu ada tanpa sepengetahuan dirinya.
"Yang membuat saya kaget adalah surat dari KemenPANRB. Saya sama sekali tidak tahu surat tersebut. Saya tidak meminta biaya akomodasi, dan saya di Australia tidak satu pun menggunakan fasilitas dari pemerintah," kata Wahyu dalam jumpa pers di Ruang Fraksi Partai Hanura DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (4/4) dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
Bahkan, Wahyu mengaku kaget atas eksisnya surat tersebut. Dia menyatakan surat itu muncul tanpa sepengetahuan dirinya. Memang, dia tidak membantah telah memberitahu Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi yang notabene kolega dia separtai Hanura.
Dia memberitahukan kunjungan tamasya ke Negeri Kanguru itu dengan terlebih dahulu izin ke Fraksinya yang dipimpin Mohamad Sangaji (Ongen). Surat itu ditembuskan ke MenPANRB juga.
"Surat ini (surat izin ke Fraksi Hanura DPRD DKI) memang saya buat tembusan ke mana-mana. Ke fraksi, ke partai, dan ke MenPANRB. Mungkin staf saya kirim ke Partai juga," kata Wahyu.
Baca Juga: Berikut Pesan Pj Gubernur Jatim saat Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025
Dia juga sempat pamit ke Menteri Yuddy di kantor KemenPANRB sebelum berangkat ke Australia. Surat izin Fraksi dan rencana perjalanan diberikannya kepada Yuddy. "Saya teruskan surat izin dan 'ittinary' ke MenPANRB," kata Wahyu.
Lalu siapa yang membikin surat permohonan fasilitas untuk piknik di Australia itu? Wahyu tak mau berspekulasi. Langkah hukum juga tak akan diambil untuk mengusut terbitnya surat itu. Namun dia akan menelusuri."Ya pastilah ditelusuri karena saya juga sudah habis (dibully) di media sosial. Yang penting saya akan telusuri dengan bertemu dengan pihak KemenPANRB," kata Wahyu.
Dia berada di Australia selama sembilan hari, berkunjung ke Sydney, Brisbanne, dan Gold Coast. Semua biaya akomodasi dan hotel sudah dipesan jauh-jauh hari sebelum keberangkatan dan dibayar atas biaya sendiri."Saya berlibur ke Australia dan ingin melihat sekolah anak saya yang ada di sana. Kebetulan ada kolega juga, ada famili saya," kata Wahyu.
Baca Juga: Indeks SPBE Kota Kediri Meningkat 0,69 Poin, Pj Wali Kota Dorong Dapat Predikat Memuaskan
Dia menunjukkan tanda pembayaran hotel tempat dia menginap, hingga tanda bukti pembayaran sewa mobil. Dia membayar biaya jasa Meriton Serviced Apartments di Sydney senilai AUD 1674,75 dari 25 sampai 27 Maret 2016. Dia juga menyewa mobil Toyota Kluger AWD dari Hertz Australia PTY LTD senilai AUD 939.04 untuk 27 sampai 31 Maret 2016. (mer/dtc/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News