GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati dan Wabup Gresik, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim berkeinginan untuk menata pejabat yang ada lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik sesuai dengan bidangnya.
Karena itu, Assesment Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemkab Gresik yang diadakan di Hotel Singgasana, Selasa (5/4), bisa dimanfaatkan oleh para peserta.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Kegiatan tersebut rencananya diikuti sebanyak 179 pejabat, terdiri dari 29 pimpinan tinggi pratama eselon II dan 150 pejabat administrator eselon III di lingkungan Pemkab Gresik.
Mereka akan mendapat pembekalan oleh narasumber dari Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, terkait kinerjanya sebagai aparatur sipil negara.
Pelaksanaan Assesment dibagi menjadi 2 gelombang. Pada gelombang 1 diikuti 90 peserta selama 2 hari, Selasa-Rabu (5-6 /4) dan gelombang 2 diikuti 89 peserta selama 2 hari, Kamis-Jumat (7-8/ 4).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut Plt. Sekda Kabupaten Gresik, Bambang Isdianto, kegiatan ini dimaksudkan untuk melihat kompetensi dan komitmen para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penyelenggara pemerintahan.
Juga, sebagai syarat mutlak berdasarkan UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) Nomer 5 tahun 2014, sebagai acuan untuk pengambilan keputusan penempatan, pegawai, mutasi pegawai dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Gresik.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk persiapan untuk mutasi pejabat nanti setelah enam bulan pemerintahan,” katanya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, bahwa kegiatan Assesment ini berpengaruh terhadap apa yang mereka (pejabat) kerjakan selama ini, dan begaimana bentuk pengabdian para pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut dia, Assesment ini juga bisa memperbaiki manajemen kepegawaian terhadap instansi-instansi terkait karena membawa 5 implikasi.
Yakni, penataan pemangku jabatan yang jelas sesuai dengan bidangnya, penyusunan kualifikasi dan standart kompetensi pemangku jabatan yang lebih terstruktur, terciptanya sistem penilaian kinerja yang lebih obyektif, penyempurnaan sistem semoterasi agar terciptanya efisiensi kinerja ASN, serta penyusunan pengembangan karier ASN. (hud/rev)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News