Jaksa Agung HM Prasetyo. foto: tempo
“Saya memang punya rencana membuka semuanya karena saya sekarang dalam proses mencalonkan diri menjadi pejabat publik,” katanya tenang.
Secara hukum, memiliki perusahaan offshore bukanlah sesuatu yang otomatis ilegal. Yang jelas, Mossack Fonseca menawarkan jasa untuk membuat perusahaan di yuridiksi bebas pajak untuk kliennya. Firma ini juga bisa menyamarkan kepemilikan perusahaan offshore agar tak mudah dilacak.
Selain tiga nama tadi, dua orang yang kerap dicari penegak hukum untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi, yakni taipan minyak Muhammad Riza Chalid dan pengusaha properti Djoko Soegiarto Tjandra, juga tercantum dalam dokumen Mossack.
Riza dikabarkan tengah berada di luar Indonesia sehingga menyulitkan Kejaksaan Agung memeriksanya dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. Sedangkan Djoko menjadi buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar sejak 2009.
Selain mereka, masih banyak nama lain yang ada dalam dokumen Mossack dan kini sedang ditelusuri Tempo.
Data Mossack yang bocor berisi informasi soal Mossack dan klien-kliennya sejak 1977 sampai awal 2015. Keberadaan data ini memungkinkan publik mengintip bagaimana dunia offshore bekerja dan bagaimana fulus gelap mengalir di dalam jagat finansial global.
Salah seorang pendiri Mossack, Ramon Fonseca, menegaskan bahwa perusahaannya tidak punya tanggung jawab atas apa pun yang dilakukan kliennya dalam menggunakan perusahaan offshore yang dijual oleh Mossack.
Laporan lengkap investigasi ini bisa dibaca di https://investigasi.tempo.co/panama/. Adapun infografis lengkap mengenai nama-nama orang terkenal yang tersangkut dokumen ini bisa dilihat di https://panamapapers.icij.org/the_power_players/.
Sementara Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan akan berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan dokumen Panama Papers.
"Kami akan komunikasikan dengan Dirjen Pajak. Kalau ada kasus, kan pasti muaranya lewat Kejaksaan," katanya saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa, 5 April 2016.
Terkait dengan dugaan adanya indikasi aset yang dilarikan oleh para pengusaha, yang tercantum dalam dokumen ini, Prasetyo menanggapinya dengan santai. "Justru kami tunggu saja itu. Bagaimana Dirjen Pajak menangani, kan nanti berkasnya masuk ke Kejaksaan," tuturnya.
Selain mencantumkan nama-nama asal Indonesia, dokumen finansial itu memuat sejumlah kepala negara (mantan dan yang masih menjabat), pebisnis internasional, dan tokoh dunia.
Dokumen tersebut di antaranya membongkar bagaimana orang-orang yang dekat dengan Presiden Rusia Vladimir Putin mengatur transfer dana sebesar US$ 2 miliar lewat berbagai bank dan perusahaan bayangan.
Setidaknya ada 128 politikus dan pejabat publik dari seluruh dunia yang namanya tercantum dalam jutaan dokumen yang bocor ini. Mereka terkait dengan berbagai perusahaan gelap yang sengaja didirikan di wilayah-wilayah surga bebas pajak (tax havens).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




