JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengakui bahwa dirinya saat ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry menjadi salah satu pejabat negara yang masuk dalam list skandal Panama Papers.
Dalam dokumen yang memuat nama-nama pesohor dunia yang mendirikan perusahaan cangkang (offshore corporation), terdapat beberapa di antaranya merupakan pejabat negara yang saat ini masih berada di lingkungan pemerintah Indonesia. Adapun pejabat tersebut selain Ketua BPK Harry Azhar Azis adalah Rini Mariani Soewandi (Rini Soemarno) yang saat ini merupakan Menteri BUMN, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang, dan politisi PPP Djan Faridz.
Baca Juga: Asing Ancam Gagalkan RUU Tax Amnesty, Nama dalam Panama Papers Berpeluang Menjegal
Dia memastikan akan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, termasuk mengenai perusahaan offshore yang dimilikinya kepada KPK. "Ya, saya akan lapor (LHKPN)," singkatnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4).
Harry sebelumnya telah mengakui pernah memiliki perusahaan Sheng Yue International Limited di salah satu negara bebas pajak, British Virgin Islands (BVI) dua tahun silam. Namun, dia menerangkan bahwa saat ini sudah tidak lagi aktif dalam perusahaan yang didirikan bersama keluarganya tersebut per 1 Desember 2015.
"Saya tidak lagi jabat direktur, tidak ada lagi sama sekali. Semenjak terpilih sebagai Ketua BPK, Desember 2014, waktu itu tidak sempat mengurus. Per 1 Desember 2015 tidak lagi milik saya, sudah milik orang lain," ujarnya.
Baca Juga: Satgas Khusus Telusuri Panama Papers, Pejabat Negara Masuk Daftar akan Diklarifikasi
Diberitakan sebelumnya, banyak pejabat negara Indonesia yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK per Maret 2016 yang mencapai 90 ribu orang. Ditengarai oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) memiliki keterkaitan dengan daftar nama pejabat RI yang masuk dalam daftar Panama Papers.
Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Soetjipto mengatakan, Panama Papers sangat berkaitan jika coba dibandingkan dengan LHKPN KPK sebagai bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
"Meski bukan mayoritas di tengah nama pengusaha, namun para pejabat yang masuk dalam Panama Papers tidak melaporkan LHKPN. Itu cacat integritas," katanya di Kantor Seknas Fitra, Jakarta.
Baca Juga: Menkopolhukam Luhut Kesandung Panama Papers, Pihak Istana Ngaku Belum Tahu
Sementara Presiden Joko Widodo belum mengambil sikap mengenai masuknya nama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis dalam dokumen Panama Papers. Setelah menerima Harry di Istana kemarin, Presiden masih sebatas mendengarkan laporan dari Harry.
"Ya karena menyampaikan dan tentu Presiden mendengarkan itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah mendampingi Presiden menemui pimpinan BPK di Istana Merdeka. Dalam pertemuan itu, kata dia, Harry sempat memberi klarifikasi kepada Presiden soal masalah tersebut.
Setelah mendengarkan paparan tersebut, Presiden belum mengambil sikap karena belum mengetahui masalah yang sebenarnya.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: KPK dan Kejagung Bisa Usut Rilis Panama Papers
"Jadi hanya mendengarkan laporan Ketua BPK atas hal itu," katanya. Pramono mengatakan Presiden juga baru mengetahui bahwa nama Harry ada dalam Panama Papers dalam pertemuan tersebut.
Mengenai tindak lanjut keterlibatan Harry, Pramono mengatakan belum tentu akan dibawa ke ranah pidana. "Tadi kan dilaporkan dan didengarkan, jadi belum berbuat apa-apa," tuturnya.
Di sisi lain, Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, membeberkan cara untuk bisa menjerat Ketua BPK Harry Azhar Azis dalam kasus ini.
Baca Juga: James Riady, Franciscus Welirang, dan Sandiaga Uno Terseret Panama Papers
Ia mengatakan Harry dapat dijerat dengan undang-undang perpajakan terkait dengan surat pemberitahuan (SPT) pajak. "Saya yakin SPT pajak terkait perusahaannya di Panama Papers tidak dilaporkan," kata Yustinus seperti dilansir Tempo, Kamis (14/4).
Padahal wajib pajak diharuskan melaporkan seluruh asetnya baik yang ada di dalam maupun luar negeri. Harry dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana karena berbohong dalam melaporkan kekayaannya. Dalam undang-undang juga dapat menjerat wajib pajak yang tidak lengkap melaporkan kekayaannya.
"Itu pintu masuk pertama (untuk menjerat Harry)," kata dia. Apalagi Harry adalah seorang pejabat publik yang harusnya melaporkan harta kekayaan dengan benar. "Sebaiknya Harry mundur dari jabatannya." ujar dia.
Baca Juga: Panama Papers Mulai Makan Korban, Perdana Menteri Islandia Mundur
Katanya, Harry tidak akan bisa mengelak meskipun dia menyangkal telah melaporkan seluruh harta kekayaannya ke negara. Apalagi saat ini dia juga telah mengaku memiliki perusahaan di dokumen Panama Papers. Walaupun aset di perusahaan Harry sedikit, kata Yustinus, tapi Harry tetap bisa dijerat karena telah berbohong.
Akhir-akhir ini Harry santer diperbincangkan publik setelah Tempo menemukan namanya di daftar orang yang masuk Panama Papers. "Apakah (masuk) Panama Papers itu salah? Saya bersalah? Saya tidak bersalah. Yang menuntut orang tidak bersalah mundur itu yang salah," kata Harry dengan nada tinggi.
Harry terlihat makin marah saat ditanya alasannya tidak melaporkan perusahaan yang bernama Sheng Yue International Limited itu ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Tidak ada transaksi, nol. Apa saya laporkan harta nol saya ke LHKPN?," ujarnya.(mer/det/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News