Asing Ancam Gagalkan RUU Tax Amnesty, Nama dalam Panama Papers Berpeluang Menjegal

Asing Ancam Gagalkan RUU Tax Amnesty, Nama dalam Panama Papers Berpeluang Menjegal Sejumlah buronan kasus BLBI yang masih diburu pihak kepolisian.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako mengingatkan pemerintah dan DPR untuk berhati-hati lantaranya ada kemungkinan asing menggagalkan pembahasan Rancanangan Undang-Undangn (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Menurutnya, ada kemungkinan asing semakin gencar melakukan lobi-lobi guna menggagalkan RUU Tax Amnesty demi kepentingan negara mereka. Negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga Indoensia seperti Singapura bakal kekeringan likuiditas akibat kebijakan tax amnesty.

Baca Juga: Satgas Khusus Telusuri Panama Papers, Pejabat Negara Masuk Daftar akan Diklarifikasi

"Ada saja cara mereka lakukan, entah itu dengan lobi-lobi politik, pasti ada (terlihat jelas). Pemerintah harus berhati-hati dengan ini. Di sisi lain, Singapura pasti was-was kita mau sahkan ini," katanya, Selasa (26/4).

Roni menegaskan kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty. Akibatnya, perdebatan dan penolakan kebijakan tersebut cukup besar digencarkan para politisi dan sejumlah LSM.

Pemerintah Indonesia harus mengambil prinsip atas kekhawatiran terhadap pihak asing yang ingin menggagalkan rencana pengesahan RUU Tax Amnesty.

Baca Juga: Menkopolhukam Luhut Kesandung Panama Papers, Pihak Istana Ngaku Belum Tahu

"Salah satunya dengan menetapkan tarif tebusan menarik yang akan dibebankan kepada peserta tax amnesty," ujar dia.

Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi sebesar 2% untuk tiga bulan pertama, 4% untuk tiga bulan kedua, dan 6% untuk enam bulan selanjutnya. Sementara, untuk tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua, dan 3% untuk enam bulan selanjutnya.

Dia mengatakan, pembahasan RUU Tax Amnesty kuncinya ada di besaran uang tebusan. Perlu ada pembedaan selisih tarif tebus antara yang deklarasi dana yang ditempatkan di luar negeri dengan yang merepatriasi dananya ke Tanah Air dibuat lebih signifkan, sehingga banyak warga Indonesia yang menempatkan dana di luar negeri melakukan repatriasi dana kembali ke NKRI.

Baca Juga: Masuk Daftar Panama Papers, Ketua BPK belum Lapor Kekayaan

"Jangan biarkan asing mengusik DPR. Caranya ya dengan meyakinkan mereka bahwa tarif yang disediakan pemerintah menarik, jadi tax amnesty harus didukung demi peningkatan basis pajak dan penerimaan negara," tegas Roni.

Sementara Pengamat ekonomi, Dahnil Simanjuntak meminta pemerintah waspada dan tegas, lantaran disinyalir ada beberapa nama-nama penting dan pejabat yang tercantum dalam daftar Panama Papers akan berupaya menjegal kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dahnil Simanjuntak menerangkan kemungkinan motifnya, mereka ingin tetap menyimpan uang di Singapura atau negara tax heavens agar tidak diusut oleh aparat penyidik.

Baca Juga: Bambang Widjojanto: KPK dan Kejagung Bisa Usut Rilis Panama Papers

"Justru ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres di dalam pejabatnya dan juga pengelolaan pajaknya sendiri. Mungkin juga karena (tarif) pajak kita yang terlalu besar. Untuk itu pemerintah harus tegas," tutur dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/4).

Pengamat dari Universitas Ageng Tirtayasa Banten itu menambahkan pejabat yang diketahui mempunyai perusahaan cangkang atau offshore menurutnya harus tetap diwaspadai, lantaran kemungkinan memiliki tujuan tidak baik. Menurutnya ketika di negara lain skandal Panama Papers dinilai aib, justru di Indonesia menjadi hal yang biasa saja.

"Terang sekali harus diwaspadai. mereka intinya ada tujuan tertentu, yaitu menghindari pajak yang tinggi di negeri ini dan ada upaya juga untuk menghindari kecurigaan negara atas harta-harta mereka. Kemarin PM Islandia mundur dari jabatannya gara-gara terlibat skandal Panama Papers. Tapi anehnya, di Indonesia hal ini biasa saja. Amat ironis," katanya.

Baca Juga: James Riady, Franciscus Welirang, dan Sandiaga Uno Terseret Panama Papers

Sementara itu, Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pejabat Panama Papers tidak perlu takut dan menggagalkan program tax amnesty.

"Rahasia pasti dijamin oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Tidak usah ragu ikut pengampunan pajak dan bawa pulang duit ke dalam negeri," kata Prastowo.

Dia berharap pejabat dan pengusaha yang namanya tercantum dalam Panama Papers atau memiliki aset di luar negeri, tidak merisaukan apalagi menghalangi program pengampunan pajak.

Baca Juga: Panama Papers Mulai Makan Korban, Perdana Menteri Islandia Mundur

"Sebagian besar masyarakat pasti belum membaca substansi RUU Pengampunan Pajak, karena itu perlu upaya lebih gencar dalam mensosialisasikannya," pungkas dia. (sin/mer/tic/kcm/rol/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO