GRESIK, BANGSAONLINE.com - Momentum sosialisasi Perda (peraturan daerah) produk tahun 2015 dimanfaatkan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Gresik untuk memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat, terutama konstituennya. Tidak terkecuali wakil rakyat yang memiliki jabatan sebagai pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib misalnya. Politisi PPP ini saat ini sedang gencar sosialisasi tentang keberadaan UU (Undang-Undang) Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 47 Tahun 2015 amandemen PP Nomor 43 th 2014, tentang Desa sebagai petunjuk teknis UU tersebut.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Selain itu, Nur Qolib juga intens sosialisasi keberadaan Perda Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai implementasi UU dan PP tersebut.
"Ada tujuan mendasar di balik sosialisasi UU Nomor 06 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015. Saya ingin agar Desa di Kabupaten Gresik, terutama desa di wilayah Dapil (daerah pemilihan) saya (Menganti dan Kedamean) menjadi desa mandiri," kata Nur Qolib.
Ditegaskan Nur Qolib, kalau desa-desa di Kabupaten Gresik yang jumlahnya sekitar 330 desa, menjadi desa mandiri, maka mereka akan bisa mengatur dan mengelola desa sendiri, tanpa banyak campur tangan pemerintah.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Karena itu, lanjut Nur Qolib, untuk bisa mewujudkan desa mandiri sesuai yang diharapkan, Pemkab Gresik harus menyiapkan anggarannya.
"Saat sosialisasi Perda dengan mengundang 37 BPB (Badan Perwakilan Desa) di Kecamatan Kedamean dan Menganti, tokoh masyarakat dan warga PPP, kami sampaikan keinginan DPRD Gresik untuk terwujudnya desa mandiri tersebut," ungkapnya.
Di hadapan para wakil rakyat desa (BPD), Nur Qolib mengaku juga telah menyampaikan kepada mereka, kalau pemerintah Kabupaten Gresik telah mengalokasikan anggaran dalam program DD (Dana Desa).
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat itu masing-masing desa mendapatkan kucuran kisaran Rp 1,4 miliar," papar politisi senior asal Menganti ini.
Namun ironinya, kata Nur Qolib, kabar gembira itu ternyata banyak yang disembunyikan oleh Kades (kepala desa). Terbukti, banyak BPD yang tidak mengetahui kalau desa mendapatkan DD Rp 1,4 miliar. "Hal ini disebabkan Kades tidak mengajak BPD berembuk," ungkap sekretaris DPC PPP Gresik ini.
Kondisi tersebut, menurut Nur Qolib, bisa terjadi karena adanya ketidak-nyambungan antara Kades dan BPD selaku penyelenggara pemerintahan desa.
Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024
"Terus terang, BPD banyak yang kaget saat kami beritahu kalau desa mendapatkan DD Rp 1,4 miliar," terangnya.
Karena itu, tambah Nur Qolib, dalam sosialisasi Perda tersebut, para peserta, terutama BPD diberikan pedoman dan syarat-syarat desa bisa memeroleh DD. Termasuk DD tersebut diperuntukkan untuk pembangunan sektor apa saja di desa. "Biar para BPD tahu soal DD tersebut," jelasnya.
Nur Qolib meminta kepada Pemkab Gresik, terlebih Bagian Pemerintahan Desa agar tidak lakukan pembiaran terhadap kondisi penyelenggara pemerintahan desa(Kades dan BPD) yang tidak sinergi tersebut. Sebab, mereka berdua adalah penyelenggara pemerintahan di tingkat bawah.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"Bagaimana keinginan DPRD mewujudkan desa mandiri bisa terealisasi kalau Kades dan BPDnya tidak kompak," cetus anggota F-PPP DPRD Gresik ini.
Untuk itu, ke depan DPRD Gresik berharap agar semua perangkat desa, mulai Kades, Sekdes, BPD, perangkat lain dan semua unsur desa harus bisa kompak untuk bisa mewujudkan desa mandiri. "Kades, BPD dan perangkat desa harus bisa duduk satu meja, berembuk untuk bisa mewujudkan desa mandiri tersebut," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News