GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua Pansus (Panitia Khusus) DPRD Gresik yang membahas soal Kode Etik dan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015, meulai melakukan konsultasi.
Kali ini, kedua pansus, yakni Pansus Kode Etik yang diketuai Zulfan Hasyim (FKB) dan Pansus LKPJ yang diketuai Suberi (FPD), sama-sama berguru ke Depdagri.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Pansus Kode Etik yang dipimpin Pak Zulfan Hasyim dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Nur Saidah konsultasi ke Biro Hukum Depdagri," kata Anggota Pansus Kode Etik, Noto Utomo, Jumat (8/4).
Menurut Noto, kedatangan Pansus Kode Etik ke Biro Hukum Depdagri untuk mengkonsultasikan soal materi draf Kode Etik DPRD Gresik yang tengah dibahas.
"Langkah konsultasi ini kami ambil agar Kode Etik yang kami bahas tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," tutur politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sementara Ketua Pansus Kode Etik, Zulfan Hasyim mengatakan, konsultasi ke Biro Hukum Depdagri untuk mengkonsultasikan pasal-pasal yang akan dicantumkan dalam Kode Etik tersebut.
Langkah ini ditempuh, agar pasal-pasal di Kode Etik yang akan memuat segala aturan tentang DPRD Gresik benar-benar bisa berjalan efektif. "Kami ingin kalau Kode Etik DPRD Gresik lebih bertaring, sehingga sanksi yang ada bisa diterapkan dengan baik," katanya.
Menurut Zulfan, bahwa Pansus Kode Etik yang sedang berjalan ini bisa dibilang Pansus yang membahas revisi Kode Etik yang sudah dimiliki oleh DPRD Gresik.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Sebab, banyak pasal yang dianggap penafsirannya dan pelaksanaannya masih bias. Sehingga, pasal-pasal tersebut terlihat kurang bisa bertaring untuk menjerat anggota DPRD Gresik yang dinggap dan terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, Pansus Kode Etik ini bekerja untuk merubah pasal-pasal yang dianggap lemah tersebut. "Nah, kedatangan kami ke Depdagri ini untuk konsultasikan soal itu," tutur politisi senior PKB ini.
Zulfan menyatakan, ada beberapa pasal di Kode Etik DPRD Gresik yang perlu dilakukan revisi. Kemudian, pasal penggantinya dibuat lebih spesifik.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Sehingga, bunyi dalam pasal-pasal tersebut objek yang dimaksud jelas. Sebagai contoh, pasal di Kode Etik DPRD yang mengatur soal anggota DPRD dilarang berkunjung ke tempat hiburan seperti karaoke, bar, warung remang dan lainnya. Nah, dalam pasal tersebut tidak tersurat larangan tersebut dalam tataran apa.
"Kalau kedatangan anggota DPRD Gresik ke tempat-tempat hiburan itu kapasitasnya tugas kedewanan menjalankan fungsi pengawasan seperti sidak masak dilarang," tukas mantan Ketua DPRD Gresik periode 2009-2014 ini.
Makanya, larangan-larangan bagi anggota DPRD Gresik yang masih bias dalam Kode Etik lama itu perlu penyempurnaan, diperlukan revisi. "Kami akan buat Kode Etik DPRD Gresik yang baru ini benar-benar bisa dijalankan dengan maksimal," terangnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Zulfan menambahkan, setelah Pansus Kode Etik lakukan konsultasi ke Biro Hukum Depdagri, masih ada satu agenda kunjungan yang bakal dilakukan oleh Pansus. Yaitu, study banding ke DPRD Semarang.
Pansus merencanakan belajar ke Semarang, karena DPRD di sana sudah memiliki Kode Etik yang bagus. Kode Etik DPRD Semarang dijalankan dengan baik. Kode Etik DPRD Semarang bisa berjalan efektif dan mampu menjerat oknum anggota DPRD disana yang terbukti melanggar. " Kami ingin belajar resepnya seperti apa," pungkas Zulfan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News