JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan dalam penanganan kasus terorisme pihaknya lebih mengedepankan pendekatan baik soft approach maupun hard approach.
"Karena BNPT tidak punya kewenangan dalam menangkap dan tidak bisa melakukan penahanan kepada pelaku teror," ujar Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Irjen Pol Arief Dharmawan usai menjadi pembicara di pangajian bulanan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jl Menteng Raya 62 Jakarta Pusat, Jum'at (8/4) malam.
Baca Juga: Terima Pin Emas BNPT 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Perangi Paham Radikal dan Terorisme
Arief menegaskan maksud pendekatan hard approach ialah bekerjasama dengan kepolisian, pemerintah, pemerintah daerah, dan LSM untuk melakukan sharing agar terorisme tidak muncul kembali.
Sementara soft approach yaitu kontra propaganda, deradikalisasi, dan media literasi untuk memberdayakan masyarakat.
"Ternyata pas dievaluasi ternyata kepedulian tetangga kurang, karena para tetangga tidak tahu apa yang dilakukan para pelaku," kata dia.
Baca Juga: Bahas Premanisme dan Radikalisme, UBS PPNI Mojokerto Gelar Kuliah Pakar
Pendekatan hard approach merupakan pendekatan hukum yang dilakukan tanpa ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
"BNPT tidak punya tangan untuk melakukan sesuatu dalam upaya paksa penangkapan. Tapi BNPT membantu aparat bagaimana cara penangkapan kepada seseorang dan bagaimana memberikan bukti penangkapan yang cukup, supaya tindakan hukum punya landasan yang kuat," tegasnya. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News