MALANG, BANGSAONLINE.com - Mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (11/4) untuk mempertemukan guru honorer K-2 yang menggugat dua kepala SKPD yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang berakhir gagal.
Hal ini disebabkan, pihak tergugat yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Marselinus Maring SH selaku kuasa hukum penggugat menolak melanjutkan proses mediasi.
Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso
Dia hanya bersedia apabila mediasi dihadiri langsung oleh pihak tergugat, yaitu Budi Iswoyo selaku Kadindik Kabupaten Malang dan Didik Muljono selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Malang.
"Klien saya sudah hadir semua, sedangkan Kadindik dan Kepala Inspektorat tidak hadir. Dengan tidak hadirnya kedua tergugat terbut, ini menandakan bahwa kedua tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya," ujar Marselinus Maring SH selaku kuasa hukum penggugat.
Pertemuan dalam rangka mediasi hanya berlangsung singkat sekitar 30 menit saja dan pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Marselinus mengatakan, sebelumnya telah dijadwalkan mediasi sebanyak dua kali namun gagal juga. Dua agenda mediasi tersebut juga tidak dihadiri langsung oleh pihak tergugat. Agenda mediasi selanjutnya akan dijadwalkan pada Senin, 18 April 2016 mendatang.
"Jika Senin depan tidak datang lagi, gugatan akan berlanjut ke persidangan, tetapi kalau melihat gelagatnya seperti ini, kemungkinan pihak tergugat lebih suka menempuh melalui jalur persidangan," kata dia. (thu/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News