Tafsir Al-Nahl 69: LGBT Dibina Dulu, Baru Dibinasakan

Tafsir Al-Nahl 69: LGBT Dibina Dulu, Baru Dibinasakan Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) saat melakukan aksi menolak kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di perempatan Tugu Yogyakarta. foto tempo.co

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .   

BANGSAONLINE.com – “Tsumma kulii min kulli altstsamaraati fauslukii subula rabbiki dzululan yakhruju min buthuunihaa syaraabun mukhtalifun alwaanuhu fiihi syifaaun lilnnaasi inna fii dzaalika laaayatan liqawmin yatafakkaruuna”.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

Perusak manusia ada dua: Nafsu dan Syahwat. Ringkasnya, nafsu dorongan buruk, di mana orientasinya lebih pada ego, ambisi dan keangkaramurkaan yang sifatnya dominan nonfisis. Sedangkan ego -menurut data al-Qur'an- diperankan oleh raja Fir'aun yang dengan pedenya mengaku sebagai Tuhan Maha Tinggi, "Ana rabbukum al-a'la (al-Nazi'at:24).

Sedangkan syahwat lebih pada fisis materialistis. Ali Imran: 14 menunjuk orientasi "hubb al-syahawat" diawali dari hobi seksual, bangga keluarga dan aneka aset. Puncak syahwat itu adalah homoseksual yang diperankan oleh kaum nabi Luth A.S.

Dua tarikan buruk tersebut sama-sama dahsyat hingga mampu membredel keimanan. Jika kondisi masyarakat sudah sedemikian kronis dan bejat, maka adzab pasti turun tanpa pernah kita duga sebelumnya. Meski demikian, informasi al-Qur'an bisa kita pakai sebagai rujukan melihat jenis azab, pola dan volumenya. Ternyata berbeda, antara azab yang ditimpakan akibat umbar nafsu dan akibat umbar syahwat.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia

Azab pelanggaran nafsu yang ditimpakan atas diri raja Fir'aun memang mengerikan, tetapi hanya sebagatas pelakunya saja. Fir'aun dan bala tentaranya ditenggelamkan di dasar laut. Sementara negeri Mesir, istana, rumah penduduk, hewan ternak, anak-anak kecil, lahan-lahan pertanian masih utuh. Tuhan melokalisir secara tepat, sehingga hanya menghukum pelaku tanpa merusak sarana.

Tidak sama ketika Tuhan mengazab kaum nabi Luth A.S. yang mengumbar syahwat, menyimpang dan melakukan seks brutal. Tidak hanya para pelaku homoseksual yang dibinasakan, melainkan semuanya dihancurkan berikut bumi yang sehari-hari mereka pijak. Tanah longsor berbalik posisi, yang atas jadi bawah dan yang bawah menjadi atas.

Diringan hujan batu yang memilukan, (Hud:82). Tak ada satupun makhluk hidup yang selamat pada lokasi itu. Tidak saja manusia, bahkan kawanan hewan dan serangga kecil yang tak berdosapun ikut binasa. Kota Sodom dan isinya tenggelam dalam perut bumi.

Baca Juga: Profil HARIAN BANGSA, Koran Lokal Jawa Timur, Kiai Jadi Pelanggan Setia Sejak Terbit Perdana

Kota kedua yang senasib adalah Pompeii, Italy. Kota era kerajaan Romawi kuno ini sangat makmur dan sedang dalam kejayaan puncak. Penduduknya berfoya dan berliar-liaran main seks. Zina, lesbi dan homo di pinggir-pingir jalan adalah pemandangan biasa. Tahun 79 M, gunung Vesuvius meletus dahsyat dan memuntahkan abu vulkanik tak terhingga sehingga mengubur seluruh kota dengan segala isinya tanpa tersisa. Saking tebalnya timbunan abu, hingga Pompeii hilang dan baru diketemukan secara tidak sengaja setelah 1.600 tahun berlalu.

Ketiga, Legetan, desa dalam wilayah Banjarnegara Jawa Tengah, kira-kira 2 km dari kaki Dieng. Daerah pertanian super subur. Aneka sayuran tumbuh berlimpah tak kenal musim. Meski desa lain tak panen, Legetan tetap panen raya. Penduduknya hobi maksiat, setiap malam berpesta Lengger, pertunjukan tradisional yang berujung pada seks bebas, bahkan sesama saudara kandung sendiri.

Pada satu malam, medio April 1955, Legetan diguyur hujan lebat diikuti petir menyambar dan tanahpun longsor. Tiba-tiba terdengarlah suara seram mengerikan, semacam suara batu besar yang dijatuhkan. Penduduk tetangga desa mendengar, tapi tak satupun ada yang berani keluar rumah. Pagi hari, mereka penasaran ingin melihat apa yang terjadi di Legetan. Berduyun-duyun mereka datang ke Legetan.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Tentukan Hak Asuh, Nabi Sulaiman Hendak Potong Bayi Pakai Golok

Subhanallah, ternyata Legetan sudah tidak ada. Hanya onggokan batu raksasa saja yang mereka lihat. Gunung Pengamun-amun yang bertengger di dekat situ rompal dan irisan puncaknya menimpa seantero Legetan. Sementara desa lain yang ada di antara gunung dan Legetan aman-aman saja.

Tercatat 332 korban domestik dan 19 tamu dari luar desa. Lalu, siapa yang memindah irisan gunung itu?

Di sini, ada kesamaan pola adzab yang menimpa kaum penyimpang seksual, baik pada masa kaum Luth, Pompeii maupun Legetan. Azab sangat mengerikan dan habis-habisan.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Panduan dari Nabi Daud dan Nabi Sulaiman untuk Memutus Kasus Perdata

Sifat adzab di atas mengisyaratkan, bahwa Allah SWT sangat murka terhadap penyimpangan seks. Sebagai umat beriman, kita wajib mencegah sekuat tenaga terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan seks di negeri ini, sebagai upaya menyelamatkan anak keturunan kita, umat manusia, bangsa Indonesia dari dosa dan murka Tuhan.

Tidak ada agama apapun yang membenarkan , tidak ada moralis manapun yang membenarkan dan tidak ada pendidik manapun yang membenarkan . Maka tak boleh ada legalitas di negeri ini.

Pelaku memang wajib dibina lebih dahulu, bukan langsung dibinasakan. Tapi bila membandel dan tetap melakukan, maka wajib dihukum. Sodomi lebih parah hukumannya ketimbang lesbian.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman

Pelaku homoseksual yang terbukti, tiga madzhab fikih, Maliki, Syafi'iy, Hanbaly sepakat dihukum berat dan masuk kategori Hadd (hukuman berdasar nash). Bagi Madzhab Maliki dan Hanbaly, pasangan homo itu dibunuh. Teknik pembunuhannya bisa dengan pedang atau ditimpai batu besar atau digelundungno dari atas bukit. Hukuman ini, bagi Malik merujuk pada pola azab yang menimpa kaum Nabi Luth A.S.

Bagi al-Syafi'iy tidak demikian, melainkan dilihat dulu status pelaku homo itu. Mereka yang sudah menikah (muhshan) dihukum rajam, sedangkan yang belum pernah menikah (ghair muhshan) dihukum cambuk 100 kali, persis seperti hukuman pada kejahatan zina.

Sedangkan kejahatan lesbian, hanya ditakzir, dihukum menurut kebijakan hakim setempat. Bisa dipenjara atau cambuk di bawah 100 kali. Volume hukuman dalam ta'zir lebih rendah dibanding pada Hadd. Madzahab Hanafi tercatat lebih lunak dalam menjatuhkan hukuman bagi kaum Homo. Homo dan Lesbi hanya dihukum takzir saja. Allah a'lam.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Memetik Hikmah dari Kepemimpinan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman

Sesungguhnya fokus bahasan adalah perzinaan dan yang kronis adalah homoseksual. Setiap mukallaf wajib mencegah terjadi baik secara pribadi, apalagi legal menurut kemampuan. Ketika nabi Ibrahim A.S. dihukum bakar dalam jilatan api membara oleh Namrud, si raja kafir, seekor semut membawa setetes air menuju api.

Burung bertanya: untuk apa?

Semut: untuk memadamkan api.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Keputusan Bijak untuk Sengketa Peternak Kambing Vs Petani

Burung itu tertawa: ha ha ha, mut semut, mikirlah. Kagak ada artinya apa-apa usahamu itu.

Semut : Ya benar dan aku tahu. Tapi setidaknya aku sudah berbuat dan menentukan sikap, bahwa aku ada di pihak Ibrahim. Ini penting agar kelak aku bisa menjawab ketika Tuhan bertanya, aku di pihak mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO