Kades Plosokidul jadi Tersangka, Pelayanan Terganggu

Kades Plosokidul jadi Tersangka, Pelayanan Terganggu

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasca Kepala Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri ditahan oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri, satu minggu yang lalu, kini Desa Plosokidul mengalami kekosongan kepala desa. Akibatnya pelayanan publik di desa setempat menjadi terganggu.

Kasubag Humas Pemkab Kediri.M.Haris Setyawan menjelaskan, kalau saat ini siapa pengganti kepala desa masih belum ditentukan. Hal itu dikarenakan kepala desa lama Anastasius Irwan statusnya masih tersangka dan juga belum diberhentikan.

Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi

“Penggantinya belum ada, ini masih menunggu keputusan,” ujarnya, saat dihubungi melalui selulernya.

Haris menambahkan kalau pelayanan publik di desa setempat saat ini ditangani oleh sekretaris desa (Sekdes). Dan untuk memutuskan kebijakan desa, Sekdes kedepan akan berkonsultasi dengan pihak camat. “Ya nanti dibantu oleh camat,” ujarnya lebih lanjut.

Untuk diketahui Selain Kepala desa Plosokidul kepala desa yang sudah tersangka yakni Kepala Desa Jambangan Kecamatan Papar Dawam. Dawam diduga tersangkut masalah penggunaan Anggaran Dana Desa. Dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polres Kediri, akan tetapi hingga saat ini belum ditahan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Bantuan Sapi di Ngadiluwih Kediri Naik ke Penyidikan

Sementara Mantan Kades Jambangan, Siti Fatimah saat ini juga ditahan oleh Kajaksaan Kabupaten Kediri. Kepala Desa yang habis jabantanya semenjak Desember 2013 lalu ditahan lantaran diduga telah menyalahgunakan dana Tanah Kas Desa (TKD).

Baik kepala Desa Jambangan baru dan kepala desa yang lama saat ini tersandung masalah hukum diduga berawal masalah politis. Keduanya terlibat dalam pertarungan perebutan jabatan kepala desa. Keduanya saling lapor dugaan korupsi ke pihak penegak hukum.

Selain itu ada lagi perangkat desa yang saat ini juga tersandung masalah hukum. Yakni Sunari, Sekretaris Desa Belor Kecamatan Purwoasri. Sunari saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri lantaran diduga menggelapkan dana program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Sementara kerugian negara yang ditimbulkan ulah Sunari sekitar Rp 900 juta. (rif/rev)

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO