Warga Datangi DPRD Kota Malang untuk Bahas Jalan Tol Malang-Pandaan, BPN Bungkam

Warga Datangi DPRD Kota Malang untuk Bahas Jalan Tol Malang-Pandaan, BPN Bungkam Bambang Sumarto, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang saat diwawancarai media usai rapat Hearing dengan warga Madyopuro dan P2T Kota Malang. foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Malang, pagi sekitar pukul 10.00, Rabu (13/04), memenuhi panggilan Komisi C DPRD Kota Malang, guna melakukan Hearing, di ruang sidang komisi lantai 3.

Tujuannya, membahas penyelesaian pembebasan lahan Tol Malang-Pandaan, proyek nasional, terhadap tanah milik warga, yang terkena dampak.

Baca Juga: Bupati Bersama BPN Kabupaten Malang Bagikan Sertifikat Tanah ke Warga Desa Kebonagung

Selain dihadiri warga Madyopuro, turut hadir perwakilan dari P2T (Pelaksana Pengadaan Tanah), dalam hal ini adalah BPN Kota Malang. Dan saat ini, yang berhasil dibebaskan ada 84 bidang, 112 masih mempermasalahkan kejelasannya ke P2T, dari 212 bidang tanah yang terdaftar.

Endi Sampurno, koordinator warga Kelurahan Madyopuro mengutarakan, bahwa telah ada kebohongan besar yang dilakukan oleh P2T (BPN) Kota Malang, jika sudah ada pelaksanaan musyawarah sebanyak 3 kali.

"Padahal hanya tertuang sekali, itu aja musyawarahnya ditujukan secara undangan terhadap beberapa warga yang memiliki sisa tanah. Sementara kita, yang juga kena dampak pembebasan lahan tol Ma-Pan, sama sekali tidak diundang musyawarah," tegas Endi.

Baca Juga: Usai Dilantik, Tim Ajudifikasi Panitia PTSL Dapat Pembekalan

Dia menambahkan, UU no 2 tahun 2014 menyatakan, jika penyelesaian pembebasan dimaksud diberikan waktu selama 30 hari. Dan publik perlu mengetahui, bahwa sejauh ini pada 23 November dan 7 Desember 2015, itu adalah sekedar pemberitahuan informasi.

"Nah baru pada 7 Januari 2016, adanya musyawarah, yang hanya ditujukan pada pemilik sisa tanah. Di sisi lain, harga yang dilontarkan P2T, sejauh ini tidak menyerap aspirasi warga, atau kata lain tidak sesuai kesepakatan," tandas Endi.

Di hadapan para Komisi C, Endi membeberkan, ada tanah warga milik Mukti dan Sueb, tidak terdeteksi, dan secara tidak langsung merugikan sang pemilik, karena kepada siapa kedua pemilik tanah ini mengadu.

Baca Juga: Pasca OTT Dua Pejabat BPN Kota Malang, ini Penjelasan INI

"Untuk itu, pada kesempatan ini, kami ingin ada kejelasan akan status tanah milik dua orang tersebut, jangan sampai kedua orang ini mengalami kerugian secara mubazir," imbuh pria beruban ini.

Hamdi, salah satu warga Madyopuro menambahkan, Norman dari P2T, menganggap jika surat keputusan atau ketetapan dari P2T, merupakan rahasia negara, sehingga surat hasilnya musyawarah yang disampaikan, tidak pernah ada sampai saat ini.

"Selain dari itu, kami memastikan, bahwa yang menghambat penyelesaian pembebasan bidang milik warga adalah dari panitia yakni P2T sendiri. Karena ada beberapa warga yang diprovokasi, supaya bisa menjual tanahnya, dan terbukti warga sudah mendapatkan ganti ruginya," celoteh Hamdi.

Baca Juga: BPN Malang Ditarget Selesaikan 15.500 Sertipikat

Tiba saatnya P2T dimintai kejelasan, Norman Subowo, selaku Wakil Ketua P2T, mewakili Herman Latif Susanto (Ketua P2T) sekaligus Kepala BPN Kota Malang, hanya menjelaskan secara normatif, tapi singkat.

Saat disinggung oleh Ketua Komisi C, bukti adanya hasil musyawarah sejauh ini, yang sudah digembar-gemborkan, Norman tidak banyak menjawab. Dia beralibi tidak membawa berkasnya, seraya celingukan ke teman di sisinya.

Akhirnya dia hanya bisa mengakuinya. "Emang tidak ada musyawarah yang diselenggarakannya, sebagaimana yang dikeluhkan warga Madyopuro," aku Norman, di hadapan Komisi C.

Baca Juga: Hari Kartini Bikin Kinerja BPN Kabupaten Malang lebih Semangat

Melihat seperti itu, sejenak segenap anggota Komisi C rapat kilat secara internal di ruangan yang beda, dan sekembalinya mengeluarkan kesimpulan, yang dibacakan oleh Suprapto, anggota Komisi C dari F-PDIP menyimpulkan, jika P2T di indikasikan tidak menjalankan isi dari UU no 2 tahun 2014. "Juga kurang menyerap pemahaman dari penjelasan Perpres no 71 tahun 2001, tentang tata cara pembebasan lahan secara bentuk," ucap pria kerap berpenampilan nyentrik ini.

Sementara Bambang Sumarto, selaku ketua Komisi C, dalam kesempatan tersebut merekomendasikan ke Ketua DPRD Kota Malang, untuk dilakukan pengadaan tanah ulang, supaya semuanya berjalan sesuai harapan banyak orang. Kepada warga maupun pihak terkait, manakala hal itu disetujui, maka secara keseluruhan, mesti mengikuti aturan UU yang sudah ada, jangan sekali-kali melewati atau melanggarnya.

"UU yang mencakup penyelesaiannya ada beberapa pasal. Dan yang terjadi saat ini, diduga adanya pelaksanaan yang kurang mentaati aturan UU no 2 tahun 2014, secara keseluruhan, jadinya seperti ini. Konskuensinya adalah yakni terkait uang yang terlanjur dibayarkan kepada warga sebanyak 84 bidang, maka juga turut dipikirkan, namun itu sambil jalan pemikirannya," pungkas Bambang S, dari F-Golkar. (iwa/thu/dur)

Baca Juga: Kesadaran Warga Malang untuk Mengurus Sertipikat Tanah Meningkat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO