SITUBONDO (BangsaOnline) - Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Karya Nurani dan Fraksi PPP menginginkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki penyebab terjadinya banjir di jalan Raya Pantura tepatnya Di jalan Raya Dusun Pacaron Desa Klatakan Kecamatan Kendit serta jalan Raya Dusun Kembangsambi Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan.
Banjir yang diduga disebabkan karena illegal loging dan penambangan itu sudah terjadi dua kali yaitu akhir Desember 2013 dan selasa malam kemarin. Untuk itu sejumlah anggota DPRD memandang perlu dibentuk pansus untuk mengusut penyebab terjadinya banjir tersebut.
Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal
“Hampir tiap tahun, malah satu tahun dua kali terjadi longsor di jalur pantura. pantura itu kepentingan nasional bukan hanya situbondo, jadi situbondo kan malu. Kenapa hal ini terjadi secara rutin, makanya FKN mengangkat perlunya dibentuk pansusu,” kata Nizar Ketua Fraksi Karya Nurani (FKN), Kamis (15/5/2014)
Menurutnya, pembentukan pansus dinilai penting karena efek negatif kemacetan yang disebabkan banjir dan longsor hingga melumpuhkan akses jalur strategis pantura telah mencoreng citra Pemkab Situbondo. Bahkan menurutnya, efek negatif tersebut tidak hanya dirasakan situbondo, namun kemacetan di jalur pantura juga akan berefek kepada perekonomian secara nasional.
Ditambahkan Nizar, selama ini Bupati sebagai penanggungjawab tidak pernah tegas dalam dan tidak mengambil langkah taktis untuk menyikapi persoalan banjir yang menyebabkan macetnya jalur pantura. “Kalau perlu ada sanksi tegas, pansus akan mengambil langkah tegas kepada bupati nantinya,” imbuhnya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan
Bola panas pembentukan Pansus banjir jalan raya pantura Situbondo juga didukung oleh Ketua DPRD Situbondo Zainiye yang menyatakan sangat mendukung jika fraksi-fraksi di DPRD menilai sangat penting untuk membentuk Pansus tersebut.
Zainiye mengaku menunggu usulan anggota Dewan yang menginginkan pembentukan Pansus karena hal itu memang menjadi hak anggota Dewan. “Setidaknya usualan pembentukan Pansus tersebut harus diusulkan minimal oleh dua fraksi,” ujarnya.
“Jika usulan pembentukan Pansus banjir pantura itu sudah dilayangkan, Pimpinan DPRD tinggal memutuskannya melalui Badan Musyarwah, selanjutkan akan diumumkan di dalam rapat Paripurna,” tandas Zeiniye.
Baca Juga: Bupati Situbondo Berharap Sinergi dan Kolaborasi di Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News