BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di kabupaten Bojonegoro kembali terjadi. Kalau sebelumnya, bapak perkosa anak kandung di Kalitidu.
Kali ini korbannya IN, gadis kecil yang berumur 4 tahun. Korban IN dicabuli pemuda bernama Marsilan (30), warga Dusun Kaliglonggong, Desa/Kecamatan Gayam, Bojonegoro. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Gayam.
Baca Juga: Ayah Tiri Bejat 70 Tahun di Bojonegoro Tega Setubuhi Anak hingga Hamil
"Kejadianya sudah seminggu yang lalu, tapi baru saja dilaporkan oleh ibu kandung korban," ungkap Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, Jumat (15/4).
Ceritanya, korban saat itu sedang bermain sendirian di dekat warung bilyar Dusun Sumur Pandan, Kecamatan Gayam. Pelaku yang berada di dalam warung ketika melihat gadis kecil itu kemudian mendekati dan membujuknya serta memberi uang senilai Rp2.000.
Setelah dikasih uang itu, pelaku kemudian mengusap-usap kemaluan korban. Karena belum mengerti, korban pun diam saja saat dinodai pelaku.
Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi
Tak puas mengusap kemaluan korban, pelaku juga memasukan dua jarinya ke alat kemaluan korban. "Setelah itu korban pulang dan bercerita kepada ibunya kalau punya uang Rp2 ribu dikasih Marsilan," terang Suyono.
Ibu korban merasa curiga pada saat anak semata wayangnya itu mandi dan kencing selalu merasa kesakitan dan menangis. Kemudian, anaknya bercerita jika kemaluannya usai diusap-usap dan dimasuki jari oleh Marsilan.
Mendengar cerita itu ibu korban naik pitam dan melaporkan kejadian pencabulan ke Polsek Gayam. "Korban sudah dilakukan visum di rumah sakit. Kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," paparnya.
Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Polisi juga sudah menetapkan Mursilan sebagai tersangka. Pemuda pengangguran itu dijerat pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nur/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News