MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Militer III-13 Madiun Menggelar Sidang Lanjutan Meninggalnya Kopka Andi Pria Dwi Harsono Babinsa Ramil 0812/08 Sambeng Kodim 0812 Lamongan yang berlangsung pukul 11.00 hingga pukul 15.40 WIB, Selasa (19/4). Saksi ahli yang dihadirkan memberi kesimpulan korban dianiaya sebelum tewas digantung dengan tangan terborgol. Berikut rilis lengkap yang diterima BANGSAONLINE.com dari Pendam V/Brawijaya.
Dalam sidang lanjutan tersebut selaku terdakwa I Serma Joko Widodo Nrp. 21970176641075 / Dansub I Unit Inteldim 0812 Lamongan, Terdakwa II Sertu M. Hamzah Nrp. 31940539870572 / Ba Unit Inteldim 0812 Lamongan, Terdakwa III Serma Agen Purnama Nrp. 639996 / Ba Kodim 0812 Lamongan, Terdakwa IV Serka Mintoro Nrp. 31940077400173 / Ba Kodim 0812 Lamongan, Terdakwa V Serda Agustinus Marin Nrp. 31970727741077 / Ba Kodim 0812 Lamongan.
Baca Juga: Polres Madiun Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Dolopo
Masing – masing didakwa melanggar Primer pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP dan Pertama primer pasal 338 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 2 KUHP atau kedua primer pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP lebih lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP.
Sidang kali ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi – saksi yang diikuti sekitar 30 orang kerabat, keluarga dan pendukung/simpatisan seangkatan dengan Alm. Kopka Andi Pria Dwi Harsono.
Susunan Pejabat Sidang yaitu Hakim Ketua : Letkol Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, SH, Hakim I : Mayor Chk Eddy Susanto, SH, Hakim II : Mayor Chk Tatang Sujana Krida, SH.MH, Panitera : Kapten Sus Aulisa Dandel, SH, Oditur : Letkol Laut (KH) Ediyanto Kesumo, SH.MH dan Penasehat Hukum : Kapten Chk Sunaryo Wahyu, SH dan Serka Nanang Candra
Baca Juga: Diduga Cemburu, Wanita di Kota Madiun Jadi Korban Pembunuhan
Agenda sidang diawali pemeriksaan saksi ahli dr. Ema Vika Pratiwi / Dokter Kesdim 0812 Lamongan. Menurut dia harus dilakukan otopsi dan visum sehingga dapat mengetahui pasti penyebab kematian korban. Saksi meragukan korban meninggal akibat gantung diri karena posisi tangan terborgol.
Sesuai keterangan dari dr. Abdul Aziz, Sp.F sebab kematian korban diduga akibat patah tulang lidah dengan tepian tidak rata akibat trauma benda tumpul, korban tidak langsung meninggal dan apabila tidak mendapatkan pertolongan korban akan meninggal kurun waktu 1 jam atau lebih tergantung dengan kondisi luka.
Sedangkan saksi ahli dr. M. Ainul Ghuri / Dokter RSUD dr. Soegiri Lamongan memberikan penjelasan bahwa korban diantar ke RSUD dr. Soegiri Kab. Lamongan oleh POM Mojokerto. Tindakan medis yang dilakukan, pertama melakukan pemeriksaan luar ditemukan tanda memar dan lebam di lengan kanan dan kiri, dada, perut, leher bawah jakun 1 x 3 Cm, kelopak mata serta terdapat bekas jerat tali di bawah dagu.
Diduga awal korban meninggal akibat jeratan leher sepanjang 23 Cm sehingga menyumbat aliran pernafasan. Pada saat korban gantung diri, posisi korban dipastikan dalam kondisi masih hidup yang ditandai dengan lidah sedikit menjulur, mata sedikit membuka dan ujung jari kaki dan tangan membiru serta keluar sperma.
Clasic hanging/meninggal akibat gantung diri banyak terjadi pada korban pembunuhan dan korban bunuh diri lebih cenderung pada lawan clasic hanging. Korban yang mengalami patah tulang lidah bisa langsung meninggal dan bisa bertahan dinilai dari tingkat luka. Korban pada saat dibawa ke RS diperkirakan telah meninggal kurang dari 12 jam. Penyebab pasti kematian korban dapat diketahui setelah dilakukan outopsi
Saksi ahli dr. Abdul Aziz, Sp.F / Dokter Spesialis Forensik RSUD dr. Soetomo Surabaya menjelaskan, Pelaksanaan Outupsi setelah jenazah dimakamkan sekitar 1 bulan dan secara umum kondisi jenazah telah mengalami pembusukan. Langkah yang dilakukan yaitu melaksanakan pemeriksaan luar dan ditemukan memar pada tulang selakang kanan dan kiri sampai tulang dada, ditemukan 2 buah luka memar pada 1/3 tungkai atas luar dan 1/3 tungkai luar bawah serta mulut memar.
Pemeriksaan dalam ditemukan pada kepala tengkorak terdapat resapan darah ditulang tengkorak bagian atas, kiri dan kanan serta bagian belakang sebelah kanan. Selain itu terdapat garis berwarna hitam pada sambungan tulang tengkorak bagian atas.
Pada bagian otak sudah membubur sehingga tidak bisa dilakukan identifikasi. Pada bagian leher ditemukan resapan darah hampir pada semua bagian leher depan, dan tulang rawan gondok. Ditemukan patah tulang tulang lidah pada bagian tonjolan bawah.
Pada rongga dada ditemukan resapan darah pada sela tulang iga pertama sampai dengan keempat sebelah kanan dan kiri serta bagian dada dan selanjutnya tidak ditemukan toksin / racun. Terjadinya resapan darah pada kepala diakibatkan karena trauma benda tumpul dan terjadi ketika korban masih hidup karena masih ditemukan resapan darah.
Kemudian terjadinya patah tulang lidah terjadi akibat trauma benda tumpul termasuk jerat tali, Namun melihat parahnya resapan darah yang terjadi, sehingga dipastikan diakibatkan karena truma benda tumpul lainnya dan bukan jeratan tali murni.
Melihat kondisi korban yang mengalami pendarahan di sekitaran leher dimungkinkan korban tetap masih bisa menelan sesuatu (makan / minum) dan dengan kondisi korban yang sudah lemah, cidera serta tangan terborgol sangat mustahil apabilla korban melakukan gantung diri sendiri.
Ketika saksi mengikuti rekontruksi, yang dilihat yaitu kesulitan pemeran dalam memasang tali dengan posisi tangan borgol dan ketika pemeran memasukkan klaso / tali ke kepala juga mengalami kesulitan.
Di bagian skatsel / blandar tidak terdapat pijakan kaki hanya terdapat tempat tidur yang jaraknya agak jauh dan ketika melakukan pijakan dengan menggunakan tempat tidur maka korban akan terkena tonjolan paku (dalam outopsi tidak ditemukan luka robek). Kesimpulannya tidak mungkin korban melakukan gantung diri sendiri, dan dipastikan digantung oleh orang lain.
Yang mengakibatkan trauma karena benda tumpul dipastikan merupakan benda tidak bermata tajam dan atau runcing karena pada pemeriksaan tidak ditemukan luka terbuka. Dari hasil rekontruksi kemungkinan korban digantung oleh lebih dari 1 orang / minimal 2 orang.
Sidang berakhir pada 15.40 WIB selanjutnya akan dilanjutkan pada pada hari Senin depan tanggal 25 April 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi Ny. Gina Herdina Isteri dari Letkol Inf Ade Rizal Muharam. (Penrem)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News