MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Longgarnya perda toko modern di Kota Mojokerto bakal membuat kota ini sesak dengan kehadiran investasi kakap. Betapa tidak, sampai April tahun ini pengajuan permohonan pendirian waralaba sudah mencapai enam titik.
"Sampai April sudah enam titik. Namun untuk itu masih harus lolos verifikasi," kata Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Moch. Imron, (20/4) tadi siang.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Mantan kabag Pemerintahan itu tidak menampik longgarnya aturan Perda Toko Modern. "Tidak ada klausul spesifik menyebut jumlah toko modern. Yang ada mengatur jarak dari pasar tradisional dan jam operasional," tambah dia.
Dia menjelaskan, tagline kota ini sebagai Service City yang membuka kran investasi seluas-luasnya. "Kita kota jasa dan perdagangan kalau dilarang gimana. Itu masuk service city yang memberi kemudahan yang sama antara UKM dan investor besar. Ini merupakan peluang investasi," ujar dia.
Meski terbuka, Imron mengaku pihaknya tetap menyendarkan peluang ini kepada aturan yang ada. "Walau bebas, kita juga mengcancel pengajuan pendirian investasi toko modern di jalan Raden Wijaya dan jalan Prajurit Kulon. Dua pengajuan ini ditolak karena dekat pasar tradisional," cetus dia.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Dengan luas wilayah 16,48 km, kota ini bakal penuh dengan kota modern sampai akhir tahun ini. Setiap dua kilometer akan dijumpai toko modern.
Anggota DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja berharap meski peluang terbuka pihaknya berharap pemerintah berpihak kepada rakyat kecil. "Walau sedemikian longgar, pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil. Jika disitu ada usaha rakyat kecil mbok yao ijin jangan diberikan," pintanya.
Dengan toko modern untuk segmen atas, politisi Gerindra ini mengatakan sedikit banyak kehadiran toko modern akan membawa dampak pada usaha rakyat seperti toko. "Apapun itu tentu ada resikonya. Makanya itu harus dipertimbangkan baik-baik," pungkasnya. (yep/ns)
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News