Razia Warung dan Kafe, Satpol PP Gresik Amankan Ratusan Botol Miras Beserta Pemilik

Razia Warung dan Kafe, Satpol PP Gresik Amankan Ratusan Botol Miras Beserta Pemilik Petugas Satpol PP menunjukkan BB miras hasil razia. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pemkab Gresik kian gencar melakukan razia miras (minuman keras) yang akhir-akhir ini dijual secara terang-terangan pemiliknya, baik di warung maupun kafe yang tersebar di Kabupaten Gresik.

Seperti razia di wilayah Kecamatan Menganti, Cerme, Benjeng, Duduksampeyan, Kebomas, Gresik dan Manyar, Senin (25/4). Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 5 orang penjaga warung yang dianggap melanggar Perda (peraturan daerah).

Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro menyatakan, para pelaku tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004, tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013, tentang ketertiban umum.

Agung menambahkan, para pelanggar Perda itu dibawa ke kantor untuk pemeriksaan administrasi selama 24 jam. Kemudian mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya lagi.

Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024

Sedangkan, untuk pelanggar Perda lain seperti penjual Miras dan PSK lalu dikirim ke PN (Pengadilan Negeri) untuk sidak tipiring (tindak pidana ringan). "Penjaga warung yang terbukti PSK kami serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO