Beraksi di 29 TKP, Spesialis Jambret Dibekuk Polres Kediri Kota

Beraksi di 29 TKP, Spesialis Jambret Dibekuk Polres Kediri Kota Pelaku saat digelar bersama barang bukti di Mapolres Kediri Kota. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Maraknya aksi jambret di wilayah kota Kediri, langsung direspon Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kediri Kota. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku yang beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota dan Kabupaten Kediri.

Pelaku yang diketahui bernama Wafa Alfianto (33) warga Dusun Krebet Desa Pagu Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ini tak bisa berkutik saat ditangkap Perugas dirumahnya, Rabu (27/4) malam.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Menurut Waka Polres Kediri Kota, Kompol Andik S, penangkapan terhadap Wafa bermula atas laporan kejadian yang dialami korban Nuke Pradistasari (26) warga Dusun Drangin Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. "Korban dijambret pada Selasa pagi dan berusaha mengejar, namun tak berhasil," ungkapnya.

Saat itu, korban bersama kawannya bernama Ossy Widianty yang baru saja dari Pemkot Kediri menuju sekolah yang ada di Jalan Mayor Bismo. Dari keterangan Nuke, pelaku menggunakan sepeda motor jenis V-Ixion hitam saat melakukan aksinya.

Masih menurut Kompol Andik, tas yang dijambret milik Nuke berisi 2 buah HP Iphone 5 S Gold, HP Samsung, dan uang Rp 250.000, dengan kerugian materi kurang lebih Rp 5.000.000.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Atas laporan itu, Polres Kediri Kota langsung meninndak lanjuti dengan menerjunkan unit Resmob untuk menangkap pelakunya.

Berdasarkan keterangan Nuke dan saksi, akhirnya Wafa berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Berdasarkan hasil interograsi, pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang sedang di jalan.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu melepas Plat nomor kendaraan," ujarnya.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Petugas saat ini masih mengembangkan kasus itu, guna menangkap pelaku lainnya. 

Dari pengakuan Wafa, dia telah melakukan aksi penjambretan di wilayah kota dan kabupaten kediri. Di wilayah kota sebanyak 23 kali dan di Kabupaten, sekitar simpang lima gumul (SLG) sebanyak 6 kali.

Akibat perbuatannya, Wafa akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rif/rev)

Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO