JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Memeringati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, ratusan ribu buruh menggelar aksi unjukrasa di sejumlah kota/kabupatan di Indonesia. Mereka mengusung tema perbaikan nasib buruh ke depan. Di Jakarta, puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2016 atau May Day digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (1/5).
Sekitar 40 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja menghadiri acara itu. Mereka membawa atribut masing-masing.
Baca Juga: Peringati May Day 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Buruh
Pada kesempatan tersebut, buruh mendeklarasikan (ormas) Rumah Rakyat Indonesia (RRI) dan Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), sebagai benih pendirian partai politik kaum buruh serta rakyat Indonesia.
"Kami akan menciptakan sejarah baru bagi Indonesia," tutur Heriyanto, ketua panitia puncak peringatan Hari Buruh saat berbicara di atas panggung Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Sementara deklarasi dan pelantikan pengurus organisasi ORI dipimpin Presiden KSPI Andi Gani Nenawea.
Baca Juga: Peringati Mojokerto Mods May Day, Pj Wali Kota Mojokerto Kampanye Safety Riding Bareng Vespa Mania
"Organisasi Rakyat Indonesia merupakan gabungan dari buruh, petani, nelayan, tenaga medis, dan profesional. Hari ini kami akan deklarasikan dan melantik pengurus untuk perubahan Indonesia," ujar Andi Gani.
Sementara sebelum mendatangi SUGBK, ribuan buruh sempat menggelar aksi unjukrasa di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Mereka diterima Ketua Komisi Ketenagakerjaan DPR Dede Yusuf Macan Effendi. Di hadapan buruh, ia menyatakan DPR meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
"Kami, Komisi IX, sudah bersepakat meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016," kata Dede di atas mobil bak terbuka sambil berorasi. Ia menerima buruh bersama anggota Dewan lain dari Partai Demokrat, Zukfikar, dan Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago.
Pencabutan peraturan ini merupakan salah satu tuntutan buruh dalam peringatan May Day 2016. Dede berujar, pemerintah perlu segera menggantinya dengan peraturan baru yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 78 Tahun 2015, ucap Dede, menabrak undang-undang tersebut.
Menurut Dede, pemerintah harus berunding dengan buruh untuk menentukan formula pengupahan. Selain itu, pemerintah perlu memberi kewenangan daerah, mengikuti inflasi di daerah untuk menentukan formulasi pengupahan. "Formula ini harus dibuat lebih baik," tuturnya.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Pj Gubernur Jatim saat May Day 2024
Meski demikian, ia juga meminta buruh memahami kondisi ekonomi yang cenderung melambat. Ia meminta buruh meningkatkan produktivitas kerja. Untuk itu, ia mendorong pemerintah memperhatikan pendidikan buruh. "Kita juga harus dukung ekonomi negara," katanya.
Ratusan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2016. SPN bersama kelompok buruh lain, seperti FSPMI, KOI, GBI, dan KSPI, berunjuk rasa dengan mengajukan tuntutan lain, seperti penghapusan BPJS Ketenagakerjaan, Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 tentang cuti melahirkan selama 14 minggu, dan menolak keberadaan tenaga kerja asing berkedok investasi. (det/mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News