Gerebek Kebun Ganja di Sampang, Polisi Diteriaki Maling

Gerebek Kebun Ganja di Sampang, Polisi Diteriaki Maling Tersangka dan barang bukti tanaman ganja yang dia tanam.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com – Upaya penggerebekan kebun ganja milik Muzakki Bin Slamin (35), petani asal Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, mendapat perlawanan. Satresnarkoba Polres Sampang sempat diteriaki maling oleh pemilik lahan.

Akibatnya, warga sekitar pun berdatangan dengan membawa aneka senjata tajam. Suasana sempat tegang sejenak. Namun, polisi berhasil meyakinkan warga jika mereka adalah aparat yang sedang bertugas untuk melakukan penggerebekan kebun ganja. Pelan-pelan warga pun bisa memahaminya sehingga tidak timbul insiden lain.

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

“Alhamdulillah, setelah diberi penjelasan warga akhirnya mundur. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana narkoba kami mohon kerjasama,” ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto.

Petugas menemukan dua (2) buah batang pohon ganja yang ditanam di belakang rumah tersangka dan 731 gram ganja kering yang sudah siap edar.

“Pohon ganja itu setinggi 2 meter lebih dan ganja kering siap edar,” kata Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto, Senin (2/5). Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari Banda Aceh dan sengaja membeli untuk ditanam.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

“Kami himbau agar masyarakat melaporkan ke Polsek atau Polres apabila menemukan adanya tindakan penyalahgunaan narkoba, kami akan melindungi pelapor,” tandasnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku membeli bibit tanaman ganja dari Aceh. Untuk menyamarkan pohon ganja, di sekitar ladang ganja ditanami cabai dengan ketinggian 3 meter.

“Tersangka sudah dua tahun menaman ganja, bibitnya langsung dari Aceh. Setiap 5 bulan tanaman ganja dipanen kemudian dijual di wilayah Madura. Tersangka akan dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika acaman 12 tahun penjara,” ujar dia.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Dari catatan biodata yang dimiliki polisi, tersangka Muzakki Bin Slamin tidak pernah mengenyam pendidikan sekolah dan berprofesi sebagai petani. (pmc/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO