JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Mohamad Askur (20) asal Desa keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dikeroyok hingga tewas oleh enam temanya dalam pesta minuman keras jenis cukrik. Tiga pengeroyok ditangkap dan tiga pelaku lainnya dainyatakan buron. Pesta miras dilakukan di pekarangan kosong depan Hotel Yusro.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Romadhona Chaniago mengatakan, ketiga remaja itu adalah Yolanda Arief Revangga (19), asal Dusun Rejoso; Qoyum Efendi asal Dusun Kauman dan YW (17) asal Dusun Pesantren.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Pengeroyokan terungkap setelah jasad Askur ditemukan warga di pekarangan kosong Dusun Keplak, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Senin (2/5). Tepatnya di depan Hotel Yusro. Warga yang mengenali korban adalah Askur yang juga warga Dusun Keplak, melapor ke Polres Jombang.
Berdasarkan keterangan para saksi, sehari sebelum ditemukan tewas, remaja 20 tahun itu ikut dalam pesta miras di pekarangan kosong
"Minggu (1/5) sekitar pukul 17.30 Wib, korban kumpul untuk minum-minum miras bersama enam temannya," kata Herio kepada wartawan, Jumat (6/5).
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Polisi di Jombang, Begini Kronologinya
Saat asyik menenggak miras jenis cukrik itu, Askur diam-diam merogoh saku celana Yolanda. Sadar atas ulah korban yang hendak mencuri uang miliknya, Yolanda lantas mengirim pesan singkat (SMS) ke lima temannya yang juga ikut pesta miras.
"Saat itu lah korban dipukuli oleh ketiga tersangka dan tiga tersangka lainnya yang masih buron hingga tewas. Para tersangka di bawah pengaruh miras," ujar dia.
Herio menjelaskan, pengeroyokan berujung tewasnya Askur ini dipicu persoalan sepele. Menurut pengakuan para tersangka, korban kerap kali menilep uang mereka.
Baca Juga: Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis
"Korban pernah menilep uang salah satu tersangka. Seperti saat minum-minum korban disuruh membelikan rokok atau minuman, tapi tidak sesuai harganya. Kadang uang itu ditilep. Jadi, motifnya tersangka kesal korban pernah mencuri uang dan barang mereka," ungkap dia.
Dari hasil olah TKP, kata Herio, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Bukti itu antara lain, dua botol bekas air mineral untuk kemasan miras, 2 gelas bekas air mineral, 2 pasang sandal, dan 4 bungkus rokok.
Pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya, sampai hari ini tiga tersangka lainnya belum tertangkap. Mereka adalah Bogel, Hida alias Badrun dan Satrya.
Baca Juga: Seorang Wartawan di Jombang Meninggal Usai Ditembak Tetangganya
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3e tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ony/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News