5 Warga Cina Pengebor di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Tersangka

5 Warga Cina Pengebor di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Tersangka Dirjen Imigrasi Ronny F Simpey saat menjelaskan 5 WNI asal Cina jadi tersangka namun ia enggan membeberkan data kelima tenaga kerja ilegal itu.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pihak Imigrasi menetapkan 5 WNA asal China yang melakukan pengeboran di kawasan Lapangan Udara Halim (lanud) Perdanakusuma secara ilegal sebagai tersangka. Namun pihak Imigrasi kelas I, Jakarta Timur enggan membeberkan secara rinci data apa saja yang ditemukan dalam pengembangan kasus tersebut.

“Ini masih dirahasiakan. Jadi perlu didalami lagi pihak-pihak yang terkait yang akan menjadi saksi. Kita belum bisa menjelaskan secara rinci yang secara teknis penyelidikan itu perlu diterangkan. Tapi jika alat bukti sudah cukup nanti pasti kita beberkan,” ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5)

Ronny juga enggan berkomentar terkait pekerja asal China yang salah satunya berseragam militer. Menurutnya, instansinya bukan pihak yang tepat untuk menjelaskan apa yang disangkakan itu.

“Yang atribut seolah militer itu akan kita dalami dengan instansi terkait. TNI AU, TNI AD, Polisi, terkait atribut itu. Kita fokus ke UU terkait keimigrasian saja. Yang berkaitan dengan politik dan militer ya kita serahkan ke instansi terkait,” kata Ronny.

Ditambahkan Ronny, penetapan 5 WNA tersebut di jadikan tersangka karena berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) mereka melakukan pelanggaran ke Imigrasian.

“Dari lima WNA China, satu yang hanya memiliki visa, dan itu untuk kunjungan sosial budaya, Bukti juga sudah menunjukan. Mereka juga sudah mempunyai izin tinggal. akan tetapi dia menyalahgunakan izin tersebut,” tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO