SUMENEP (bangsaonline) - Tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep akhirnya menuntaskan seluruh tahapa
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
n dengan menentukan peserta yang masuk 10 besar. Namun, rapat pleno penetapan itu diketahui bahwa dua calon incumben (KPU) Sumenep, yakni Moh Ilyas dan Ali Fikri tak lolos di 10 besar.
Ketua Timsel KPU Sumenep, Ibnu Hajar, menjelaskan, penetapan 10 besar peserta calon KPU itu merupakan rekapitulasi hasil scoring dari seluruh rangkaian tes.
“Kami bisa mempertanggungjawabkan penentuan 10 besar peserta tersebut. Pengumuman 10 besar calon KPU Sumenep setelah melalui proses tes wawancara sesuai skoring nilai,” kata Ibnu, Senin (19/5/2014).
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Ia mengungkapkan, terkait tidak masuknya dua calon incumben itu bukan tidak kompeten, melainkan hasil nilai tes wawancara tidak mencapai standart. “Kebetulan hasil tes wawancara dua incumbent KPU itu dibawah standart. Jadi, kami tidak bisa mengangkat nilai mereka,” ungkapnya.
Menurut Ibnu, penetapan 10 orang itu mengacu pada PKPU nomor 02 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU.
“Penetapan itu kami tetap mengacu pada PKPU nomor 02 tahun 2013, jadi tidak ada permainan apapun sebagaimana diisukan banyak pihak,” terangnyanya.
Baca Juga: Peringatan HGN 2024, Wabup Sumenep: Peran Guru sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
Adapun ke-10 besar calon anggota KPU Sumenep, adalah A. Waris, Abdul Hadi, Ach Novel, Ach Zubaidi, Hafid, Helmi Efendi, Kurniadi, Malik Mustafa, Rahbini dan Rifa’I.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News