Soepardi, sudah bau tanah kok teganya cabuli balita.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Soepardi (64) warga Jl Simorejosari Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Minggu (8/5) karena mencabuli balita.
AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya menceritakan kronologi pencabulan. Bermula saat korban melintas di jalan kawasan Tol Simo, untuk pulang, tiba-tiba dipanggil Soepardi.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Satu Pembunuh Pria di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, 3 Lainnya Dalam Pengejaran
- Polisi Selidiki Dugaan Pembacokan Maut di Simolawang Surabaya
- Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Teknisi WiFi yang Gasak Uang dan Emas di Rumah Warga Kenjeran
Dia mencium pipi dan bibir korban. Selanjutnya, tersangka menurunkan celananya dan menyuruh korban memegang 'rudal' tersangka. Pelaku ini merupakan tetangga korban.
"Pelaku bisa diketahui dan tertangkap dari Ketua RT setempat setelah mendapati anak ini menangis di pinggir jalan," jelas Ruth, Senin (9/5).
Ruth menambahkan, usai pelaku puas, kakek ini memberi uang Rp 2 ribu, kepada korban dan disuruh pulang.
Kini tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dan akan dijerat UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(eko/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






