SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Soepardi (64) warga Jl Simorejosari Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Minggu (8/5) karena mencabuli balita.
AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya menceritakan kronologi pencabulan. Bermula saat korban melintas di jalan kawasan Tol Simo, untuk pulang, tiba-tiba dipanggil Soepardi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dia mencium pipi dan bibir korban. Selanjutnya, tersangka menurunkan celananya dan menyuruh korban memegang 'rudal' tersangka. Pelaku ini merupakan tetangga korban.
"Pelaku bisa diketahui dan tertangkap dari Ketua RT setempat setelah mendapati anak ini menangis di pinggir jalan," jelas Ruth, Senin (9/5).
Ruth menambahkan, usai pelaku puas, kakek ini memberi uang Rp 2 ribu, kepada korban dan disuruh pulang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Kini tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dan akan dijerat UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(eko/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News