20 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Selesai, BPN Sidoarjo dan Pengembang Dikeluhkan

20 Tahun Sertifikat Tak Kunjung Selesai, BPN Sidoarjo dan Pengembang Dikeluhkan Zumrotuz Zakiya didampingi putranya, Arip Budi Wibowo, saat menunjukkan bukti jual beli tanah dan PBB. foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Zamrotuz Zakiya, warga perumahan Sekardangan Indah di Jalan Rambutan No 16, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan , jengkel kepada PT Avila Intra Makmur dan BPN .

Pasalnya, ia merasa didholimi karena tanah miliknya hingga saat ini belum jelas statusnya. Zamrotuz Zakiya adalah istri almarhum Arbudiono. Sang suami merupakan anggota DPRD Kabupaten tahun 1992 silam.

Perempuan kelahiran 1959 itu menceritakan kronologi asal mula tanah itu didapatkan. Tanah seluas 260 meter persegi itu didapatkan saat almarhum suaminya mendapat jatah tanah kolektif yang diakomodir oleh pihak sekretariat DPRD pada saat suaminya menjabat.

"Jadi pada saat itu, mendapat jatah tanah kavling bagi anggota DPRD yang aktif dan yang sudah meninggal dengan dikoordinir dari teman dengan harga murah dengan developer PT APIM," ujarnya dengan didampinggi putra pertamanya, Ario Budi Wibowo, saat berada di kediamannya, Senin (9/5).

Ia pun membeli tanah kavling itu dengan harga Rp 3 juta lebih pada tahun 1996 silam. Namun, dalam proses waktu, Zamrotuz berkeinginan menyertifikatkan tanah itu.

Proses pengurusan, pihaknya meminta kepada bos PT APIM, Sutjianto, agar mendapat sertifikat. Akhirnya Sutjianto memanggil Zamrotuz untuk datang ke notaris dibuatkan akta jual beli tanah. "Notarisnya bernama Pak Agus Wijaya lokasinya di Gedangan," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak notaris lantas mengurus ke BPN untuk pengajuan sertifikat pemisahan tanah. "Namun, saat bertanya mulai tahun 1996-2003, ia tidak pernah sama sekali mendapat jawaban dari pihak BPN maupun dari pihak PT.

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO