Ditangani Dua Instansi, Aset Pemkot Rawan Hilang

Ditangani Dua Instansi, Aset Pemkot Rawan Hilang

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Celah hilangnya puluhan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Mojokerto cukup terbuka. Ini dikarenakan status kepemilikan barang berharga bernilai miliaran rupiah itu banyak yang berupa letter C atau hanya tertera di buku Kretek Desa.

Sementara penanganan pengelolaan kekayaan ini tidak satu pintu dalam hal ini Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) namun juga di Bagian Pemerintahan. "Kita hanya menangani aset yang sudah masuk neraca atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau status tanah masih berlebel kretek desa atau letter C itu Bagian Pemerintahan," terang Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Agung Mulyono, Selasa (10/5).

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Mantan Kabag Hukum itu tidak menampik sejumlah aset pemkot yang berupa tanah berstatus Letter C dan masuk buku Kretek. "Ada yang masih seperti itu (Letter C dan Kretek). Tapi saya kira tidak ada yang diklaim-klaim penguasaannya oleh pihak ketiga," klaimnya.

Dikonfirmasi soal ini, Kabag Pemerintahan Abddurahman Tuwo tidak bersedia mengangkat telepon wartawan. Seorang stafnya pun mengatakan jika mantan Camat Magersari itu tengah menerima tamu.

Sebelummya, Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak Pemkot setempat melakukan inventarisir aset. Upaya ini mencegah raibnya tanah Negara sehubungan dengan munculnya klaim kepemilikan dari pihak ketiga.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Komisi I mendesak Pemkot melakukan inventarisir aset. Agar aman tidak diklaim-klaim pihak lain," desak anggota Komisi I Anang Wahyudi.

Desakan politisi Golkar ini menyusul adanya penggunaan tanah yang diduga aset pemkot sebagai dipakai pihak ketiga sebagai rumah makan di dalam lokasi Pasar Tanjung Anyar. Anang juga mencontohkan mencuatnya klaim warga Kedungsari Gunung Gedangan atas tanah yang dinyatakan DPPKA sebagai tanah milik pemkot. Kasus lain muncul ditanah bekas Kelurahan Gunung Gedangan diklaim sebagai tanah warisan mantan kades.

"Aset kita banyak yang semu sehingga butuh kepastian. Harus disertifikatkan. Jumlahnya puluhan belum disertifikasi," ujarnya. (yep/rev)

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO