Sri Wahyunityas, Kadinsos Kota Malang bersama jajaran Dinsos dan Komunitas Peduli Sosial saat sosialisasi gerakan "Stop Pemberian Uang kepada Anjal dan Gepeng". foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE
MALANG, BANGSAONLINE.com - Menertibkan atau membersihkan keberadaan anak jalanan (Anjal) dan Gelandangan Pengemis (Gepeng) tidak cukup hanya mengandalkan satu lembaga saja, dalam hal ini dari Dinas Sosial Kota Malang semata. Hal ini diungkapkan Dra. Sri Wahyunityas, M.Si, Kepala Dinsos Kota Malang, saat sosialisasi gerakan "Stop Memberikan Uang dan atau Sesuatu Kepada Anjal maupun Gepeng di Jalanan Plus Perempatan Stopan Lampu Merah" yang digelar di bundaran Simpang Balapan, Minggu (15/05).
Untuk mengatasi anjal dan gepeng, kata Sri, mesti melibatkan lintas sektoral baik negeri atau swasta, salah satu contohnya adalah menggandeng LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau Komunitas semisal SSCM (Social Streeth Community Malang), Peduli Anak Yatim (PAY), maupun komunitas-komunitas lainnya.
BACA JUGA:
- HUT ke-112, DPRD Kota Malang Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Sinergi
- Perumda Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Nyepi dan Idulfitri
- Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional
- PDI Perjuangan Kota Malang Perkenalkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
"Dinas Sosial Kota Malang bekerjasama dengan beberapa komunitas tersebut, guna mendukung penertiban dan pembersihan Anjal atau pun Gepeng di perempatan yang kerap mengganggu ketertiban umum, sekaligus mewujudkan revisi Perda no 9 tahun 2013 tentang penanganan Anjal dan Gepeng di Kota Malang," tegas Sri.
Mantan Kepala Diknas Kota Malang menjelaskan lebih jauh, bahwa saat ini perda no 9 tahun 2013 tersebut masih dikomunikasikan dengan Komisi D DPRD Kota Malang agar nantinya bisa memberikan efek jera. Perda tersebut nantinya akan direvisi, sehingga ada aturan sanksi untuk si pemberi uang kepada Anjal atau Gepeng.
"Akan dikenai sanksi denda Rp 1 juta. Kemudian bagi sang peminta (Anjal-Gepeng), akan disanksi kurungan penjara. Kita belum tahu berapa bulan sanksi penerapannya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sri juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 5 miliar di dinas yang dipimpinnya masih belum cukup untuk melaksanakan 'bersih-bersih' Anjal dan Gepeng.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




