PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pengadaan buku (dana Adhoc) yang sudah memakan korban dengan dijebloskannya 4 terdakwa kembali mengincar 46 kepala sekolah yang terlibat kasus tersebut. Beberapa waktu lalu Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto telah memeriksa sedikitnya 46 Kepala Sekolah (Kasek) di lingkungan Dinas Pendidikan setempat berkaitan degan pengadaan buku sekolah melalui dana adhoc tahun 2008 silam.
Ke-46 Kasek ini terindikasi terlibat dugaan korupsi. Kejari juga menetapkan tersangka kepada empat orang Kepala Sekolah dan telah dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.
Baca Juga: Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah
“Ke-46 Kepala Sekolah itu diperiksa sebagai saksi terpidana lainnya seperti Nur Khodim, Sekretaris Dinas Pendidikan Pamekasan dan Yulianto selaku rekanan pengadaan buku sekolah. Ditengarai, keterlibatan para Kasek ini karena mereka sebagai penerima buku yang harusnya sudah sangat memahami spesifikasinya,"ujar dia.
“Sedangkan 40 kepala sekolah lainnya yang belum diperiksa Kejaksaan Negeri Pamekasan karena masih menunggu persetujuan Majelis Hakim. Kendati demikian, para Kasek ini diwajibkan datang setiap kali digelar sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya,”ujar Agita.
Pengadilan Tipikor, dalam sidang juga menghadirkan mantan terpidana yang sudah jadi penghuni tahanan lapas Pamekasan. Mereka dihadirkan sebagai saksi dari tersangka Nur Kodim adalah Ahmad Hidayat, mantan Kepala Disdik Pamekasan, Salah Syamlan, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Yusuf Suhartono pensiunan Kepala Disdik Pamekasan.
Baca Juga: Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
Kasus yang sempat mengendap hampir 6 tahun ini, terungkap setelah dana pengadaan buku sebesar Rp 1,9 miliar tidak sesuai dengan peruntukan dan menyalahi kesepakatan kontrak proyek pengadaan yang sudah diatur sebelumnya. (err/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News